FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Pemandangan tak biasa terlihat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerima berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, atau dikenal dengan akronim DEAL, pada Kamis (29/8/2024).
Dalam proses pendaftaran tersebut, Ketua KPU Kukar melakukan konfirmasi dukungan melalui video call dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Kukar, Hasanudin Mas’ud, yang berhalangan hadir.
Hal ini dilakukan untuk memastikan dukungan dari Partai Golkar kepada pasangan DEAL.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Rahman, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kami diperbolehkan melakukan konfirmasi melalui video call secara langsung terkait ketidakhadiran partai politik pengusung. Oleh karena itu, kami melakukan konfirmasi ini,” jelas Rahman.
Rahman menambahkan, meskipun tanpa dukungan dari Partai Golkar, pasangan DEAL telah memenuhi syarat dukungan kursi DPRD Kukar untuk mencalonkan diri.
Namun, langkah konfirmasi melalui video call tetap dilakukan untuk memastikan validitas dukungan partai pengusung.
“Secara aturan hukum, perolehan kursi dari partai-partai lain sudah cukup, jadi ketidakhadiran Partai Golkar sebenarnya tidak berpengaruh. Namun, karena PKPU membolehkan konfirmasi melalui video call untuk memastikan, kami tetap melakukannya,” tandas Rahman.
Proses pendaftaran ini menandai langkah resmi pasangan DEAL dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kukar 2024, dengan dukungan penuh dari koalisi partai pengusung yang solid.(*)