Nikah Massal Tanpa APBD Ini Diserbu, Waiting List Tembus 200 Pasangan!

FRASA.ID, TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan menggelar program nikah massal pada 29 April 2026 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kegiatan ini dijadwalkan diikuti sekitar 62 pasangan. Namun, berdasarkan laporan terakhir, hanya tiga pasangan yang benar-benar akan melangsungkan pernikahan baru. Sementara itu, sebagian besar peserta merupakan pasangan yang sebelumnya telah menikah secara tidak resmi dan belum memiliki dokumen administrasi yang sah.

Baca juga  Bonus Demografi Dorong Partisipasi Pemilih Muda di Pilkada Kukar 2024

Pasangan tersebut umumnya menikah di bawah tangan atau secara siri. Selain itu, terdapat pula peserta yang masih dalam proses persidangan dan belum menyelesaikan legalitas pernikahan mereka.

Pemerintah daerah awalnya merancang kegiatan ini sebagai nikah massal pada umumnya. Namun, dalam perkembangannya, ditemukan bahwa kebutuhan masyarakat lebih besar pada aspek legalisasi pernikahan yang telah berlangsung sebelumnya.

Baca juga  Dinas PU Kukar Terima Bankeu Rp15 Miliar untuk Peningkatan Jalan

“Setelah kami dalami, kebutuhan utama masyarakat adalah penyelesaian administrasi bagi pasangan yang sudah menikah, tetapi belum memiliki dokumen resmi,” ujar pihak penyelenggara.

Pelaksanaan nikah massal ini dipastikan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh pembiayaan kegiatan didukung oleh pihak swasta, khususnya perusahaan-perusahaan yang menyambut baik inisiatif tersebut.

Antusiasme masyarakat terhadap program ini terbilang tinggi. Hingga saat ini, daftar tunggu (waiting list) peserta nikah massal telah mencapai lebih dari 200 pasangan.

Baca juga  Kukar Land Festival Pecahkan Rekor MURI Penggunaan Pesapu Ikat Kepala Khas Kutai Terbanyak di Indonesia

Pemerintah memastikan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara bertahap guna mengakomodasi tingginya permintaan. Pendaftaran juga masih terus dibuka bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kutai Kartanegara.(*)

Bagikan: