Tenggarong– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong buka suara usai penangkapan kurir narkoba berinisial RK oleh Polresta Samarinda.
Kasus narkoba ini menyeret seorang narapidana Lapas Tenggarong berinisial SR. Ia diduga sebagai pengendali peredaran narkoba yang melibatkan RK sebagai kurirnya.
Kepala Lapas Tenggarong, Agus Dwirijanto pun langsung bertindak cepat. Ia mengatakan, SR, otak dari peredaran narkoba tersebut, telah diamankan dan ditempatkan dalam sel isolasi.
“Kami telah melakukan pengamanan terhadap WBP tersebut dan menempatkannya di sel isolasi,” ujarnya, Kamis (1/6/2023).
Sebagai informasi, SR merupakan seorang terpidana kasus narkotika yang dikirim ke Lapas Tenggarong pada tahun 2022.
SR adalah tahanan dengan pidana 4 tahun 6 bulan, subsider 800 juta dengan pidana kurungan 1 bulan.
Kini, Lapas Tenggarong akan melakukan investigasi internal dugaan penggunaan alat komunikasi yang digunakan apakah melibatkan oknum pegawai atau tidak.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas dalam penggunaan handphone oleh WBP tersebut akan dilakukan pemeriksaan,” tegas Agus.
Kejadian ini tentu akan menjadi evaluasi bagi pihaknya dalam membenahi dan menciptakan kondisi serta situasi Lapas yang aman dan tertib.
Agus Dwirijanto menambahkan, dirinya beserta seluruh jajarannya tidak henti-hentinya melakukan deteksi dini gangguan keamanan.
“Kejadian ini tidak akan melemahkan semangat kami dalam penegakkan tindak pidana narkotika baik itu yang melibatkan WBP maupun petugas”. imbuhnya.
Komunikasi dengan Polresta Samarinda
Agus mengungkapkan, saat ini komunikasi dan sinergitas antara Lapas Tenggarong dengan pihak kepolisian resor kota (Polresta) Samarinda terjalin sangat baik.
Salah satu wujud 3 (tiga) kunci pemasyarakatan maju adalah terjalinnya sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH).
Hal ini juga dilakukan oleh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong dalam membantu pengungkapan peredaran narkoba.
Peredaran narkoba itu melibatkan tersangka RK dan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tenggarong berinisial SR.
“Kami berkomitmen dan memberi ruang kepada pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan yang melibatkan warga binaan,” jelas Agus Dwirijanto.
Agus Dwirijanto menambahkan, sinergitas dan komunikasi yang terjalin baik ini karena adanya satu persepsi dan komitmen bersama dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.
Lapas Tenggarong pun siap memfasilitasi dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap WBP berinisial SR tersebut.
“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi jajaran polresta samarinda dalam pengungkapan kasus tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin 29 Mei 2023, seorang pria berinisial RK berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polresta Samarinda.
RK membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg. Pria 28 tahun itu diamankan saat tengah mengambil sabu dengan sistem jejak.
Ia diringkus di Jalan Gatot Subroto, Gang 15, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Senin (29/5/2023), pukul 22.15 Wita.