Usai Tiga Petani Dipanggil Polisi, Camat Samboja Barat Minta Tak Ada Pemanggilan Susulan

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kecamatan Samboja Barat meminta agar pemanggilan terhadap warga Kelurahan Sungai Merdeka yang dilaporkan atas dugaan perambahan kawasan hutan dihentikan. Permintaan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar bersama para ketua RT, petani, aparat kepolisian, dan TNI di Kantor Kelurahan Sungai Merdeka, Senin (6/7/2026).

Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keresahan warga setelah sejumlah petani menerima surat pemanggilan dari Polres Kutai Kartanegara menyusul laporan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

“Hari ini kami menghadiri undangan warga. Seluruh RT hadir, sekitar 30 RT, untuk membahas persoalan yang mereka hadapi. Sampai saat ini sudah ada tiga warga yang menerima pemanggilan, yakni Pak Saswoko, Pak Selamat, dan Pak Mulyono. Informasinya masih ada tahapan pemanggilan berikutnya,” ujar Burhanuddin.

Dalam forum tersebut, warga juga menyepakati penyusunan berita acara yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai bentuk permohonan agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah.

Baca juga   Bawa Ratusan Paket Sembako, Rahmat Dermawan Blusukan ke Kampung-kampung Temui Warga

Menurut Burhanuddin, laporan itu akan diteruskan secara resmi melalui pemerintah kecamatan karena warga yang terdampak masih berstatus sebagai masyarakat Kutai Kartanegara.

“Dalam pertemuan tadi, warga juga menyusun berita acara yang akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka meminta agar laporan disampaikan melalui camat. Kami akan meneruskan secara resmi kepada pemerintah kabupaten agar persoalan ini bisa disikapi,” katanya.

Ia menambahkan, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara juga telah berkomunikasi dan meminta agar dokumen hasil pertemuan segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui pihak terkait untuk dibahas lebih lanjut.

Burhanuddin berharap tidak ada lagi pemanggilan terhadap warga karena dinilai berdampak besar terhadap kondisi psikologis masyarakat yang selama ini hanya menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

Baca juga  Pekan Kebudayaan Daerah Kukar 2025: Generasi Muda Antusias Kenali Warisan Leluhur

“Harapan kami, jangan sampai ada lagi pemanggilan terhadap warga. Secara psikologis ini sangat memberatkan mereka. Mereka hanya masyarakat yang sehari-hari bekerja menanam, merawat, dan memanen hasil kebun, tetapi sekarang harus berhadapan dengan proses pemeriksaan hukum. Mereka tentu kebingungan karena merasa tidak memahami persoalan yang dipersoalkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, warga Sungai Merdeka memiliki dasar penguasaan lahan dan telah bermukim serta mengelola kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Burhanuddin juga menjelaskan bahwa lokasi yang kini dipersoalkan berada di sekitar Kilometer 39, bahkan lebih jauh dibanding kawasan Warung Panjang di Bukit Soeharto. Wilayah tersebut, menurutnya, merupakan kawasan dengan jumlah penduduk yang cukup besar, mencapai sekitar 7.000 jiwa.

Selain menjadi kawasan permukiman, wilayah itu juga dikenal sebagai salah satu sentra ketahanan pangan di Samboja Barat.

Baca juga  Dinas PU Kukar Segera Mutakhirkan Status Ruas Jalan

“Di sana juga merupakan salah satu sentra ketahanan pangan kami. Ada Gabungan Kelompok Tani Rawa Lembur yang membawahi sekitar 12 kelompok tani dengan berbagai kegiatan pertanian,” katanya.

Yang membuat masyarakat semakin bingung, lanjut Burhanuddin, kelompok tani di wilayah tersebut selama ini justru aktif mengikuti berbagai kegiatan yang difasilitasi OIKN.

“Kelompok tani ini selama ini sering diundang mengikuti kegiatan di IKN, termasuk pelatihan yang difasilitasi Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN. Karena itu warga merasa heran ketika kelompok yang selama ini aktif bertani dan justru dibina, kini menjadi sasaran dengan dugaan melakukan perambahan hutan,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, kondisi itulah yang saat ini menjadi sumber keresahan masyarakat Sungai Merdeka dan membutuhkan penyelesaian melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan OIKN agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.(*)

Bagikan: