Bupati Kukar: Jika Terbukti, Pelanggaran Guru Akan Ditindak Tegas

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas apabila dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Tenggarong terbukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Aulia setelah mengetahui adanya laporan dugaan tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan seorang guru terhadap siswinya.

“Kalau memang sudah terkategori pelecehan seksual, ya kita harus tegas. Yang begitu nggak bisa ditoleransi,” kata Aulia.

Ia menyebut, tindakan tegas dapat diberikan kepada guru yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Namun, Aulia menekankan bahwa proses pemeriksaan dan pembuktian tetap harus dilakukan terlebih dahulu.

Baca juga  Bawaslu Kukar Konsolidasi ke PDIP soal Data Partai dan Pemilu 2029

“Sanksi terberat dipecat? Pecat lah. Itu termasuk sudah pelanggaran berat,” ujarnya.

Selain kemungkinan sanksi kepegawaian, Aulia mengatakan aktivitas mengajar guru yang bersangkutan dapat dilokalisasi atau dihentikan sementara apabila diperlukan, sembari menunggu proses pembuktian.

“Nggak bisa. Minimal itu harus kita lokalisir, nggak boleh mengajar. Dalam waktu dekat, kalau terbukti, kita harus lokalisir. Tapi kita buktikan dulu ya, kita lihat dulu. Saya baru dengar,” katanya.

Baca juga  Pemkab Kukar Keluarkan Aturan Ketat Ramadan 2025: Hiburan Ditutup, Makan Siang Dibatasi

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Kecamatan Tenggarong disebut tidak masuk sekolah selama sekitar satu bulan. Orang tua siswi mengungkapkan, anaknya merasa tidak aman setelah diduga menerima pesan pribadi melalui WhatsApp dari seorang guru di luar jam sekolah.

Pesan tersebut disebut berisi kalimat yang dinilai tidak pantas dan merendahkan. Orang tua kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polres Kukar dan meminta pendampingan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar.

Kepala UPT P2TP2A Kukar, Farida, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pendampingan dan upaya pemulihan terhadap siswi juga telah dilakukan sejak sekitar Juli 2026.

Baca juga  Kreator Muda Kukar Kumpul Bareng di Acara 'Kreasi Sore Vol. 2', Dorong Sinergi dan Inovasi Industri Kreatif

Farida menyebut, sejauh ini pihaknya menangani satu korban. Apabila terdapat informasi atau laporan tambahan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur.

Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Kukar.

Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat putusan yang menyatakan guru yang dilaporkan bersalah. Identitas siswi tidak dicantumkan untuk melindungi anak.(*)

Bagikan: