FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai perlu ditelusuri berdasarkan seluruh rangkaian proses pembayaran, mulai dari penyusunan data hingga dana diterima rekening penerima.
Praktisi hukum Muhammad Iqbal mengatakan keberadaan bank sebagai pelaksana transfer tidak serta-merta membuat bank menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran materiil data penerima.
Menurutnya, setiap tahapan pembayaran memiliki pejabat dan fungsi masing-masing. Karena itu, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus melihat di mana kesalahan atau perubahan data terjadi.
“Ukurannya sederhana: data itu berubah di tahapan siapa, dilakukan oleh siapa, disetujui oleh siapa, dan akhirnya dieksekusi oleh siapa,” kata Iqbal dalam keterangannya.
Ia menilai penyidik perlu membandingkan seluruh dokumen yang menjadi dasar pembayaran. Pemeriksaan dapat dimulai dari daftar penerima, dokumen permintaan pembayaran, hasil verifikasi, Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen yang diterima bank.
Dengan cara tersebut, kata Iqbal, posisi masing-masing pihak dapat diketahui secara lebih objektif.
Ada Tahapan Sebelum Dana Masuk Bank
Dalam mekanisme pembayaran langsung APBD, proses pembayaran tidak langsung berakhir di bank. Sebelum dana ditransfer, terdapat sejumlah tahapan administrasi yang dilakukan pejabat pemerintah daerah.
Iqbal menjelaskan, perangkat daerah terlebih dahulu menyiapkan dokumen pembayaran. Selanjutnya, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD atau PPK Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap dokumen dan perhitungan pembayaran.
Setelah proses tersebut, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan SPM.
Dokumen kemudian diproses Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD). Setelah persyaratan terpenuhi, diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana melalui bank operasional.
Pembagian tugas tersebut, menurut Iqbal, merupakan bagian dari sistem pengendalian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan diperinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Bank bertanggung jawab memastikan dana disalurkan sesuai perintah yang sah,” ujarnya.
Bank Tetap Punya Kewajiban
Meski tidak berada pada tahap penentuan hak penerima honor, Iqbal menegaskan bank tetap memiliki kewajiban dalam menjalankan transaksi.
Pemeriksaan bank, kata dia, berkaitan dengan aspek formal dan teknis perintah pembayaran. Di antaranya mencakup autentikasi, kelengkapan informasi, kewenangan pemberi perintah, ketersediaan dana, serta kesesuaian data dengan instruksi yang diterima.
Ketentuan mengenai pelaksanaan transfer tersebut juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Namun, apabila terdapat perubahan data atau lampiran setelah dokumen diterbitkan, menurut Iqbal, perubahan tersebut harus dapat dibuktikan memiliki dasar dan otorisasi yang sah.
“Jika terdapat perbedaan antara SP2D dan data pembayaran, bank seharusnya meminta dokumen koreksi yang resmi,” katanya.
Karena itu, ia menilai penyidik perlu memastikan apakah terdapat perbedaan antara dokumen yang telah disahkan pemerintah daerah dengan dokumen yang diterima bank.
Jejak Digital Perlu Ditelusuri
Iqbal menyebut pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen dalam bentuk fisik. Jejak elektronik juga dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap kapan dan oleh siapa perubahan data dilakukan.
Sejumlah data yang dapat ditelusuri antara lain identitas pengguna sistem, waktu perubahan, riwayat persetujuan, tanda tangan elektronik, dokumen koreksi, catatan penerimaan bank, jurnal transaksi hingga hasil rekonsiliasi.
“Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti, kesalahan dan hubungan sebab akibat, bukan sekadar karena jabatan atau nama institusinya,” ujarnya.
Menurut dia, bank baru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan bukti bahwa pembayaran dilakukan berbeda dari perintah yang sah, perubahan diterima tanpa otorisasi, atau terdapat kesalahan yang berasal dari petugas maupun sistem bank.
Sebaliknya, apabila data pembayaran telah keliru sebelum diterima bank dan bank menjalankan perintah yang autentik serta lengkap, hal tersebut perlu dibedakan dari kesalahan pada tahapan sebelumnya.
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp36,7 Miliar
Persoalan tersebut berkaitan dengan temuan BPK atas pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2025.
Dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kukar 2025, BPK mencatat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp36,7 miliar.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional pemerintah daerah.
Namun, Iqbal menekankan angka temuan pemeriksaan tidak dengan sendirinya menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. Penetapan tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap bukti dan rangkaian peristiwa.
Dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN saat ini masih ditangani Polres Kukar bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan kepolisian pada 3 Agustus 2026, penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti serta belum menetapkan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan pertanggungjawaban hukum pihak tertentu dalam perkara pembayaran tersebut. Proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. (*)





