Ahli Teknik Nyatakan Proyek RS Bekokong Tak Layak Dilanjutkan dalam Kondisi Saat Ini

FRASA.ID,KUTAI BARAT – Kondisi konstruksi Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menjadi sorotan dalam persidangan dugaan korupsi proyek tersebut. Ahli teknik yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Samarinda menilai bangunan berisiko apabila pembangunan diteruskan tanpa penanganan terhadap persoalan konstruksi yang ditemukan.

Keterangan itu disampaikan Fachreza Akbar ST MT saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan RS Bekokong Tahap I Tahun Anggaran 2024, Kamis (13/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Fachreza menjelaskan pemeriksaan terhadap proyek dilakukan dengan melihat kualitas dan kuantitas pekerjaan yang telah terpasang.

Pemeriksaan dilakukan melalui pengambilan data secara langsung di lokasi pembangunan. Sejumlah hasil pemeriksaan dilakukan di lapangan, sementara sampel tertentu dibawa untuk menjalani pengujian laboratorium di Sucofindo.

Baca juga  DPRD Kutai Barat Mengakui Peran Vital Media dalam Pembangunan Daerah

Hasil pemeriksaan kemudian dibandingkan dengan dokumen proyek, termasuk spesifikasi teknis yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.

Dari proses tersebut, ahli menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang terpasang dengan kuantitas yang tercantum dalam dokumen proyek.

Tidak hanya dari sisi kuantitas, persoalan juga ditemukan pada mutu pekerjaan konstruksi. Menurut ahli, terdapat deviasi kualitas yang membuat sejumlah pekerjaan tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan pembangunan RS Bekokong telah berhenti sebelum keseluruhan proyek dinyatakan selesai.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menggali dampak dari kondisi konstruksi tersebut terhadap kelanjutan pembangunan. Saat ditanya mengenai aspek keselamatan apabila pembangunan diteruskan, ahli memberikan jawaban tegas.

Baca juga  Resmikan Sekretariat Gerindra Kubar, Bupati Frederick Ajak Partai Politik Kawal Pembangunan

“Kami yakini itu berbahaya,” kata Fachreza dalam persidangan.

Dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Negeri Kutai Barat menghadirkan dua ahli. Selain Fachreza, terdapat Roy Sandi Sianturi SAkt CGRA dari BPKP yang memberikan keterangan melalui konferensi video.

Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni RS yang didakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta S selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) sekaligus perwakilan KSO PT BPA dan CV Karya Sukses.

Proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.168.554.186,72.

Baca juga  B2SA Goes to School Tanamkan Pola Makan Sehat, Pemkab Kutai Barat Siapkan Generasi Emas 2045

Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor PE.03.03/SR/S-1553/PW17/5/2025 tertanggal 25 November 2025.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 603 sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut dan akan memasuki agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(*)

Bagikan: