Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Kepada Masyarakat

FRASA.ID, SAMARINDA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis dalam resesnya melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 yang berisi tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami kesulitan hukum, terutama bagi yang tidak mampu secara ekonomi.

“Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkan Perda ini sebagai akses untuk mendapatkan bantuan hukum. Hak-hak masyarakat dalam masalah hukum harus dijamin dan dilindungi,” kata Ananda, Selasa (24/10/2023).

Baca juga  Kampus Dinilai Menjadi Wadah Strategis Untuk Kampanye Politik, Puji: Namun Ada Syaratnya

Menurut Ananda, sosialisasi Perda ini sangat penting dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya Perda ini. Ia juga berharap agar pemerintah secepatnya mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan Perda ini agar dapat beroperasi dengan baik.

Ananda menambahkan, banyak warga Kaltim yang memerlukan bantuan hukum terkait berbagai masalah, seperti sengketa tanah, perkawinan, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan hukum. Setelah melakukan sosialisasi Perda ini, Ananda mengaku banyak dihubungi atau didatangi warga yang ingin berkonsultasi hukum di Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim.

Baca juga  Disnakertrans kolaborasi dengan DPK Kaltim akan Optimalkan Penggunaan Aplikasi Srikandi

“Kami siap melayani dan membantu warga Kaltim yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, kami juga memiliki tim bantuan hukum dari partai kami, yaitu PDI Perjuangan,” ujarnya.

Baca juga  Muhammad Samsun Dorong Peningkatan Anggaran pada Sektor Pertanian

Ananda juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kaltim yang telah mengesahkan Perda ini dan berharap agar dapat segera memberikan petunjuk teknisnya. Ia menganggap bahwa Perda ini merupakan bentuk perhatian masyarakat terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaan hukum di daerah.

“Perda ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Kami akan terus menyebarkan informasi tentang Perda ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial)

Bagikan: