Belasan Santriwati Buka Suara, Pimpinan Ponpes di Kukar Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual

FRASA.ID, TENGGARONG – Dugaan tindak kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi sorotan. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati.

Sebanyak 11 santriwati disebut telah memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang mereka alami dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Beberapa korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur saat peristiwa tersebut diduga terjadi.

Baca juga  Kelurahan Melayu Gandeng Dinas PU Kukar, Gelar Pelatihan Tenaga Konstruksi Bangunan

Kuasa hukum para korban, Sudirman, mengungkapkan bahwa laporan tersebut bermula dari pengaduan yang diterima Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Setelah menerima informasi dari para korban, tim pendamping melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan.

“Dari hasil pendampingan, terdapat dugaan tindakan pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap para korban,” ujar Sudirman, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan lembaga pendidikan untuk mendekati para santriwati. Modus yang digunakan disebut berkaitan dengan aktivitas pembelajaran dan pendalaman ajaran agama di lingkungan pesantren.

Baca juga  Rendi Solihin Salurkan Bantuan Perikanan ke Masyarakat di Kecamatan Anggana

Para korban, lanjut Sudirman, mengaku mengalami tekanan sehingga tidak berani menolak maupun melaporkan peristiwa yang mereka alami. Mereka khawatir akan menghadapi konsekuensi terhadap keberlangsungan pendidikan di pesantren jika tidak mengikuti keinginan terduga pelaku.

Seiring bertambahnya korban yang berani menyampaikan kesaksian, tim kuasa hukum kemudian memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum. Seluruh keterangan dan bukti yang telah dihimpun kini diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.

Baca juga  Bayang-Bayang Pemangkasan, Bupati Kukar: P3K Jangan Sampai Dikorbankan

Laporan resmi telah disampaikan ke Polda Kalimantan Timur. Pendamping hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan perlindungan bagi para korban selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pondok pesantren maupun Polda Kaltim terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Bagikan: