Bayang-Bayang Pemangkasan, Bupati Kukar: P3K Jangan Sampai Dikorbankan

FRASA.ID, TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan belum ada rencana untuk mengurangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meski saat ini daerah tersebut tengah melakukan rasionalisasi anggaran dalam skala besar.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyatakan bahwa pengurangan P3K merupakan opsi terakhir yang sangat dihindari oleh pemerintah daerah.

“Pilihan untuk mengurangi P3K adalah pilihan paling terakhir dan paling menyakitkan yang akan kami ambil. Bahkan jika itu masih bisa dihindari, maka tidak akan kami lakukan,” ujarnya.

Baca juga  Bekali Pentingnya Manfaat Bambu, Otorita IKN Sampaikan Ini ke Masyarakat Sekitar

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan tujuan utama pemerintah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa P3K juga merupakan bagian dari masyarakat yang harus dilindungi.

“Tujuan pemerintah adalah mensejahterakan masyarakat. P3K itu bagian dari masyarakat kita. Kalau kita memberhentikan P3K, sama saja kita mengurangi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, Pemkab Kukar berkomitmen mempertahankan keberadaan P3K di tengah tekanan fiskal yang ada.

Baca juga  6 Kecamatan di Kutai Kartanegara yang Jadi Sentra Usaha Penggemukan Sapi

Di sisi lain, Pemkab Kukar mencatat belanja pegawai pada tahun ini mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Anggaran tersebut disebut telah dialokasikan dan bersifat tetap, sehingga fokus pemerintah saat ini adalah memastikan efektivitas penggunaannya.

“Anggaran itu sudah tersedia, tinggal bagaimana memastikan belanja pegawai ini benar-benar efektif dan berdampak,” katanya.

Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas anggaran yang telah digelontorkan.

Baca juga  Jalan Muara Badak-Marangkayu Diambil Alih Pemprov Kaltim

Ia optimistis seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar mampu menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan selaras.

Sementara itu, terkait masa kontrak P3K, Pemkab Kukar telah melakukan perubahan kebijakan. Jika sebelumnya kontrak berlaku satu tahun, kini telah diperpanjang menjadi lima tahun.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja sekaligus meningkatkan kinerja P3K dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bagikan: