FRASA.ID,KUTAI BARAT– Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah tersebut ditandai dengan rapat evaluasi yang dipimpin langsung Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kutai Barat, Kamius Junaidi, di lingkungan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Barat, Rabu (3/6/2026).
Rapat tersebut digelar untuk meninjau efektivitas layanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat sekaligus merumuskan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Dalam arahannya, Kamius Junaidi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk terus memperkuat sistem pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik yang lebih representatif di kawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun selama proses tersebut berjalan, optimalisasi pelayanan pada fasilitas yang ada saat ini tetap menjadi prioritas.
“Evaluasi ini penting untuk mengetahui capaian yang sudah berjalan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang masih dihadapi agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Kamius menjelaskan, keberadaan MPP merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan menghadirkan layanan publik yang lebih efektif dan efisien. Melalui sistem pelayanan terpadu, masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan dalam satu lokasi tanpa harus berpindah-pindah kantor.
Dalam rapat tersebut, ia juga mendorong dilakukan kajian terhadap layanan yang tersedia di MPP guna memastikan seluruh layanan benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya. Selain membutuhkan dukungan tenaga ahli, proses layanan tersebut juga memerlukan pembiayaan yang lebih besar setelah perubahan sistem dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.
“Setiap layanan perlu dievaluasi secara berkala agar pelaksanaannya tetap efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Selain evaluasi layanan, Kamius juga menekankan pentingnya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan dan fungsi Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, masih diperlukan upaya yang lebih masif agar masyarakat mengetahui berbagai layanan yang dapat diakses melalui MPP.
Ia berharap pemanfaatan MPP dapat terus meningkat sehingga tujuan utama pembentukan pelayanan terpadu, yakni memberikan kemudahan, efisiensi waktu, dan kenyamanan bagi masyarakat, dapat tercapai secara maksimal.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh kepala perangkat daerah, perwakilan instansi terkait, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Barat.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap kualitas pelayanan publik semakin baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan, dan profesional.






