FRASA.ID,TENGGARONG — Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi persoalan serius. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kukar mencatat sebanyak 77 kasus kekerasan seksual.
Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Farida, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban dalam kasus tersebut merupakan anak-anak. Sementara pelaku didominasi oleh orang dewasa.
“Kasus yang paling banyak kami tangani masih kekerasan seksual. Korbannya mayoritas anak, sedangkan pelakunya kebanyakan orang dewasa,” ujar Farida usai mengikuti rapat panitia khusus DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, tren kekerasan seksual di Kukar dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Bahkan, sepanjang 2025 jumlah kasus tercatat lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam memperkuat sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Saat ini, DPRD Kukar tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual. Regulasi itu diharapkan dapat memperkuat langkah pencegahan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan seksual di daerah.
Farida menyebut keberadaan perda nantinya akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan terhadap korban serta penindakan terhadap pelaku.
“Harapannya tentu upaya pencegahan bisa lebih maksimal dan angka kasus tidak terus meningkat,” katanya.
Berdasarkan data UPTD P2TP2A Kukar, Kecamatan Tenggarong menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi. Tingginya angka tersebut dipengaruhi jumlah penduduk yang lebih besar dibanding kecamatan lain.
Namun demikian, kasus kekerasan seksual juga ditemukan di sejumlah wilayah hulu Kukar, seperti Kecamatan Muara Kaman dan sekitarnya.
UPTD P2TP2A Kukar mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui pengawasan lingkungan, edukasi keluarga, serta keberanian melaporkan jika menemukan tindak kekerasan.






