Efisiensi Anggaran 2025, Kukar Pangkas Belanja Nonprioritas

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyesuaikan kebijakan anggarannya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Dalam inpres tersebut, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Baca juga  Jembatan Kutai Kartanegara Diaspal Ulang, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian anggaran di berbagai sektor. Salah satu langkah yang diambil adalah menunda proyek-proyek infrastruktur yang belum masuk kategori prioritas.

“Belanja yang bisa diefisiensikan sudah kami identifikasi dan diterapkan. Salah satunya adalah penundaan proyek pelebaran jalan di Muso Bin Salim, Kelurahan Melayu, Tenggarong, yang belum mendesak untuk dikerjakan tahun ini,” kata Sunggono, Selasa (25/2/2025).

Baca juga  Tiga Hari Dikepung Hujan, 8 Desa di Tabang Tergenang Air

Meski ada efisiensi, proyek-proyek besar yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetap berjalan, termasuk penyelesaian Jalan Ahmad Yani, revitalisasi Pasar Tangga Arung, pembangunan Jembatan Sebulu, dan Rumah Sakit.

Selain infrastruktur, efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), seminar, dan pengadaan pakaian dinas. Sunggono menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.

Baca juga  Jalan Poros Muara Jawa-Sangasanga 'Ambyar' Diduga karena Tambang

Terkait belanja pegawai, ia memastikan bahwa anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman karena persentase belanja pegawai di Kukar masih berada di bawah batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.(adv/diskominfokukar)

Bagikan: