FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyesuaikan kebijakan anggarannya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Dalam inpres tersebut, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, yang terdiri dari pemangkasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun dan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian anggaran di berbagai sektor. Salah satu langkah yang diambil adalah menunda proyek-proyek infrastruktur yang belum masuk kategori prioritas.
“Belanja yang bisa diefisiensikan sudah kami identifikasi dan diterapkan. Salah satunya adalah penundaan proyek pelebaran jalan di Muso Bin Salim, Kelurahan Melayu, Tenggarong, yang belum mendesak untuk dikerjakan tahun ini,” kata Sunggono, Selasa (25/2/2025).
Meski ada efisiensi, proyek-proyek besar yang sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetap berjalan, termasuk penyelesaian Jalan Ahmad Yani, revitalisasi Pasar Tangga Arung, pembangunan Jembatan Sebulu, dan Rumah Sakit.
Selain infrastruktur, efisiensi juga diterapkan pada perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), seminar, dan pengadaan pakaian dinas. Sunggono menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Terkait belanja pegawai, ia memastikan bahwa anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap aman karena persentase belanja pegawai di Kukar masih berada di bawah batas 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.(adv/diskominfokukar)





