FRASA.ID,SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menerima pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini, dana sebesar Rp57,45 miliar diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT kepada penyidik, Rabu (20/5/2026).
Dengan tambahan tersebut, total uang yang telah diamankan Kejati Kaltim dari perkara dugaan korupsi yang menyeret PT JMB Group mencapai Rp271,45 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang saat ini terus dilakukan penyidik.
“Dana yang diserahkan hari ini sebesar Rp57,45 miliar. Sebelumnya, tersangka yang sama juga telah mengembalikan sekitar Rp214 miliar,” kata Gusti Hamdani dalam konferensi pers.
Menurutnya, seluruh uang yang telah disita nantinya akan digunakan sebagai pengembalian kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tidak hanya uang tunai, penyidik juga telah mengamankan sejumlah aset lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Aset yang disita meliputi rumah, lahan, hingga kendaraan roda empat.
Kejati Kaltim saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aset tambahan maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi tersebut.
“Kami terus melakukan penelusuran untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang bisa disita,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap detail peran masing-masing karena proses penyidikan masih berlangsung.
Penyidik menargetkan pemberkasan perkara segera rampung agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.





