Pemkab Kukar Matangkan Pembentukan Tim Verifikasi Tanam Tumbuh di HGU PT BAM

FRASA,ID, TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan guna mempersiapkan pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan serta Tanam Tumbuh masyarakat di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budiduta Agri Makmur (BAM), Selasa (3/2/2026).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan awal yang digelar pada pertengahan Januari lalu, sebagai respons atas konflik agraria yang terjadi antara warga Kecamatan Loa Kulu dengan pihak perusahaan. Persoalan tersebut muncul akibat aktivitas pengelolaan lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung lama dan menjadi sumber mata pencaharian, namun berada di dalam atau berbatasan langsung dengan wilayah HGU perusahaan.

Perbedaan klaim atas status lahan dan kepemilikan tanam tumbuh memicu konflik berkepanjangan. Masyarakat menginginkan pengakuan terhadap tanaman yang telah mereka rawat selama puluhan tahun, sementara PT Budiduta Agri Makmur berpegang pada legalitas HGU yang dimiliki secara administratif.

Baca juga  Dinas PU Kukar Garap Pembangunan RSUD Tipe C di Muara Badak, Ada Pesan Dari Bupati

Untuk menjembatani perbedaan tersebut, Pemkab Kukar bersama sejumlah pihak terkait sepakat membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pendataan dan verifikasi di lapangan. Rapat lanjutan ini difokuskan pada pemantapan struktur tim, pembagian peran, serta mekanisme kerja yang akan dijalankan.

Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, termasuk kesepakatan terkait komposisi personel dan ruang lingkup tugas tim. Selain itu, pembiayaan kegiatan tim disepakati akan ditanggung secara proporsional oleh para pihak yang terlibat.

“Pembentukan tim ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati. Setelah SK ditandatangani, kami berharap segera ada jadwal turun lapangan,” ujarnya.

Baca juga  Jembatan Sebulu Bersiap Menjadi Penghubung Baru Ekonomi di Kukar

Rapat turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti kepolisian dan kejaksaan, OPD teknis, perwakilan kecamatan, lurah dan kepala desa, Lembaga Adat Dayak yang dipimpin Hasanuddin bersama 16 perwakilan masyarakat, serta perwakilan manajemen PT Budiduta Agri Makmur.

Ahmad Taufik menegaskan, kehadiran tim ini diharapkan mampu menghadirkan data yang transparan dan objektif terkait tanam tumbuh warga di area HGU. Ia juga menyebut pihak perusahaan menyambut positif langkah tersebut.

“Perusahaan mengapresiasi karena dilibatkan langsung. Dengan pendampingan Forkopimda, diharapkan solusi yang adil bisa tercapai, tidak merugikan masyarakat maupun perusahaan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Penuntut Hak Masyarakat, Thomas Fasenga, mengatakan bahwa secara prinsip pembentukan tim telah disepakati, meskipun masyarakat masih menyimpan sejumlah catatan berdasarkan pengalaman masa lalu.

Baca juga  Warga Muara Muntai Panik, Asap Karhutla Tutup Pemukiman

“Ada kekhawatiran karena sebelumnya inventarisasi dan verifikasi dinilai tidak berjalan optimal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, keterwakilan masyarakat dalam tim telah diakomodasi dengan melibatkan 16 orang dari lima wilayah, yakni Kelurahan Jahab, Loa Ipuh Darat, Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang.

Thomas berharap keterlibatan Forkopimda dapat menjadi kunci penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama.

“Masalah ini sudah terjadi sejak 1979, berulang pada 1986 dan 1999, lalu kembali mencuat pada 2024 hingga sekarang. Harapan kami, konflik ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)

Bagikan: