FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Kartanegara mendapat mandat dari Bupati Kukar Edi Damansyah. Instansi tersebut diminta untuk membangun akses jalan utama menuju kawasan perkebunan.
“Yang pasti kami fokuskan untuk infrastruktur perkebunan rakyat sesuai pedomannya,” kata Edi Damansyah, Selasa (31/10/2023).
Orang nomor satu di Kukar itu kemudian mengatakan, pembangunan jalan perkebunan tidak terlepas dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mendapatkan jatah pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Pundi-pundi pemasukan untuk kas daerah itu bersumber dari DBH sektor kelapa sawit dari pemerintah pusat.
Penyaluran itu disalurkan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Kukar pada akhir September 2023 lalu.
Melalui dana bagi hasil, Kabupaten Kukar menerima uang sebesar Rp 19,7 miliar. Walau demikian, pendapatan tersebut masih terbilang kecil dari pendapatan DBH dari kabupaten lain di Kaltim. Kabupaten Kutai Timur; Rp 37,4 miliar, Berau; Rp 20,5 miliar, dan Paser; Rp 20,3 miliar.
Sementara Kutai Barat; Rp 17,8 miliar, Samarinda; Rp 11,8 miliar, Penajam Paser Utara (PPU); Rp 11,6 miliar, Mahakam Ulu (Rp 8,7 miliar), Bontang; Rp 7 miliar dan terakhir Balikpapan; Rp 6,9 miliar.
Sementara DBH hasil sawit khusus Provinsi Kaltim senilai Rp 45 miliar, sehingga total seluruh daerah di Benua Etam menerima DBH Rp 205,5 miliar dari pemerintah pusat.
“Di dalam pedoman Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) sudah jelas penggunaannya, hal itu ada aturan penggunaannya,” ungkap Bupati Edi.
Edi menjelaskan, anggaran DBH itu akan digunakan untuk pembangunan infrastuktur di kawasan perkebunan sawit, terutama kawasan perkebunan milik rakyat.
Terutama untuk pembangunan jalan kawasan sawit yang berada di kecamatan penghasil kelapa sawit. Pembangunan jalan ini pun akan diamanahkan kepada Dinas PU Kukar.