FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki titik penting: menelusuri siapa yang memiliki kewenangan memeriksa kebenaran data sebelum dana dicairkan.
Sorotan muncul setelah Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap adanya perbedaan lampiran antara dokumen yang telah diverifikasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan dokumen yang diterima pihak perbankan.
Di tengah persoalan tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran, menjelaskan bahwa fungsi bank operasional dalam transaksi pemerintah daerah berbeda dengan pejabat yang bertanggung jawab melakukan verifikasi materiil atas dokumen pembayaran.
Menurut La Ode, bank pada dasarnya menjalankan pembayaran berdasarkan perintah transfer yang diterima dari pemerintah daerah. Dalam konteks itu, bank dapat menjalankan fungsi sebagai paying agent.
“Bank tidak memiliki wewenang menguji ulang kelayakan materiil dari daftar penerima yang dikirim oleh pemerintah daerah,” kata La Ode dalam keterangan tertulis.
Namun, bukan berarti bank bebas dari kewajiban pemeriksaan. La Ode menyebut bank tetap harus memastikan aspek formal dan teknis perintah transfer, termasuk autentikasi, kelengkapan informasi, serta kesesuaian dengan perintah resmi.
Karena itu, jika terdapat perubahan data atau lampiran pembayaran, menurut dia, persoalan hukumnya harus ditelusuri berdasarkan siapa yang membuat, mengubah, mengesahkan, dan menggunakan dokumen tersebut.
Angka Rp36,7 Miliar Jadi Perhatian
Kasus ini berkaitan dengan temuan pemeriksaan atas pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan pada APBD Kukar 2025.
Dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kukar 2025, tercatat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp36.746,95 juta atau sekitar Rp36,75 miliar.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Kukar memerintahkan Kepala Disdikbud memproses penyelesaian dan penyetoran dana tersebut ke kas daerah.
Dalam resume publik tersebut, tidak tercantum rekomendasi khusus kepada Bankaltimtara. Namun, dokumen yang dipublikasikan itu merupakan resume LHP, bukan keseluruhan dokumen pemeriksaan.
Temuan BPK tersebut juga tidak serta-merta menjadi kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana. Penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi ranah proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Bupati Ungkap Ada Lampiran Berbeda
Pernyataan mengenai perbedaan dokumen disampaikan Aulia saat peluncuran SP2D Online di Tenggarong, 17 Juni 2026.
Menurut Aulia, dokumen yang sebelumnya telah diproses dan diverifikasi kemudian dibawa ke bank untuk pelaksanaan pembayaran. Dalam proses tersebut ditemukan adanya perbedaan lampiran.
“Di perbankan mereka menganggap dokumen itu memang yang harus dieksekusi karena sudah bersamaan dengan lembar-lembar yang sah. Ternyata setelah diperiksa terdapat perbedaan lampiran,” ujar Aulia.
Pemerintah daerah kemudian menerapkan SP2D Online yang memungkinkan data dikirim secara elektronik sehingga mekanisme pengiriman dokumen fisik ke bank berubah.
Meski demikian, sistem tersebut baru diluncurkan pada Juni 2026, sedangkan tahun anggaran 2025 menjadi periode yang diperiksa BPK.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
La Ode menilai pertanyaan mengenai tanggung jawab tidak bisa dijawab hanya dengan melihat lembaga yang melakukan pembayaran.
Ia merujuk pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mengatur adanya tahapan verifikasi sebelum perintah pencairan sampai ke bank operasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengatur Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA atau KPA. Sebelum penerbitan SP2D, dilakukan penelitian terhadap kelengkapan SPM, perhitungan tagihan, serta ketersediaan dana.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memberikan kewenangan kepada PA/KPA untuk menguji kebenaran materiil surat bukti mengenai hak pihak yang menagih.
Dengan konstruksi tersebut, La Ode mengatakan penyidik perlu membongkar seluruh rantai administrasi pembayaran, bukan hanya melihat pada tahap akhir ketika dana ditransfer.
“Siapa yang menaruh tanda tangan di atas berkas, siapa yang memanipulasi data, dan siapa yang menyalahgunakan wewenang, semuanya akan diuji oleh penyidik Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.
Menurut dia, posisi bank juga harus dilihat dari dokumen dan bukti yang ada. Salah satu hal yang perlu diperiksa adalah apakah transfer telah dilakukan sesuai perintah resmi yang diterima serta apakah terdapat bukti keterlibatan dalam perubahan data.
Polisi dan Kejaksaan Tangani Perkara Berbeda
Dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN kini ditangani Polres Kukar bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur.
Dalam keterangan kepolisian pada 3 Agustus 2026, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menangani penyidikan berbeda terkait dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN periode 2020–2025.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Disdikbud Kukar.
Kedua proses hukum tersebut masih berjalan. Belum ada kesimpulan akhir mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam masing-masing perkara.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam kaitan perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)






