Dugaan Honor Fiktif Rp9,5 Miliar, Bankaltimtara Siap Kooperatif ke Penyidik

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Bankaltimtara menyatakan siap mendukung proses hukum terkait dugaan penyimpangan pembayaran honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar. Sikap tersebut disampaikan di tengah pendalaman aparat penegak hukum yang menelusuri seluruh tahapan pencairan anggaran, termasuk proses yang melibatkan pihak perbankan.

Kepala Kantor Cabang Bankaltimtara Tenggarong, Eryuni Okol, menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan data maupun dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana tersebut.

“Terkait persoalan tersebut, dari sisi perbankan kami menghormati seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Eryuni, Selasa (7/7/2026).

Ia mengatakan Bankaltimtara siap memenuhi setiap permintaan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, dukungan itu diberikan sebagai bentuk komitmen bank daerah dalam membantu mengungkap persoalan secara menyeluruh.

“Bankaltimtara siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Apabila ada data atau dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, kami siap menyiapkannya,” katanya.

Baca juga  Lurah Melayu Pastikan Alokasi Dana 50 Juta Per RT Maksimal

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), lanjut Eryuni, Bankaltimtara juga akan mengikuti seluruh proses yang tengah berlangsung, termasuk langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengembalian kerugian daerah.

“Artinya, Bankaltimtara siap mendukung seluruh proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun untuk saat ini kami masih menunggu hasil dari proses tersebut,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan pembayaran honor tersebut kini tidak hanya ditelusuri dari sisi administrasi pemerintah daerah. Aparat juga mendalami proses pencairan dana setelah dokumen yang telah diverifikasi di lingkungan pemerintah diteruskan ke pihak bank.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tahapan administrasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya pada bagian perbendaharaan, disebut telah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan. Namun, dugaan manipulasi muncul setelah berkas fisik keluar dari lingkungan pemerintah menuju bank pelaksana.

Pada tahapan tersebut diduga terjadi perubahan terhadap lampiran daftar penerima maupun nama-nama yang tercantum dalam dokumen pencairan. Perubahan yang diduga dilakukan secara tidak sah itu disebut tidak terdeteksi pada proses verifikasi awal sehingga pencairan dana tetap berlangsung berdasarkan dokumen yang telah berubah.

Baca juga  Bentuk Pelayanan Pusbaga Jadi Komitmen DP3A Kukar Untuk Berikan Solusi Permasalahan Rumah Tangga

Persoalan tersebut sebelumnya juga disinggung Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online pada Juni lalu. Ia menjelaskan, salah satu alasan penerapan sistem digital itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK agar mekanisme pencairan anggaran menjadi lebih aman, terintegrasi, dan memiliki jejak transaksi yang dapat ditelusuri.

Melalui SP2D Online, pemerintah daerah berharap seluruh proses pencairan dilakukan secara digital sehingga potensi perubahan dokumen secara manual dapat diminimalkan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi lebih efektif.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi BPK melalui mekanisme yang dikawal Inspektorat. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga mengejar penyelesaian pengembalian kerugian daerah dalam batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Distanak Bagikan Ratusan Bibit Unggul untuk Peternak di Kukar

Di sisi lain, aparat penegak hukum masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan tersebut hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau telah memenuhi unsur tindak pidana. Penelusuran dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses pencairan anggaran, mulai dari tahapan administrasi hingga pencairan dana melalui sistem perbankan.

Dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, Bankaltimtara menegaskan akan tetap memberikan dukungan sesuai kewenangannya. Bank daerah tersebut menyatakan siap memenuhi kebutuhan penyidik apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan pembayaran honor di lingkungan Disdikbud Kutai Kartanegara.

Hingga kini, proses administrasi dan penegakan hukum masih berjalan secara paralel. Hasil pendalaman aparat nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus dugaan penyimpangan pembayaran honor tersebut, termasuk memastikan setiap tahapan pencairan dana telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.(*)

Bagikan: