Dilaporkan OIKN, Petani Sungai Merdeka Mengaku Dihadapkan Pilihan: Serahkan Lahan atau Proses Hukum

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Keresahan warga Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, terus mencuat setelah sejumlah petani dipanggil oleh penyidik Polres Kutai Kartanegara menyusul laporan dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terkait dugaan perambahan kawasan hutan.

Salah seorang petani yang menjalani pemeriksaan, Saswoko, mengaku terkejut saat mengetahui lahan yang telah lama digarapnya disebut berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Menurut Saswoko, saat diperiksa penyidik, ia dihadapkan pada dua pilihan, yakni menyerahkan lahan yang digarap atau menghadapi proses hukum.

“Saya diberi tahu kalau lahan yang saya garap masuk kawasan Tahura. Lalu saya ditanya, apakah memilih menyerahkan lahan atau lanjut ke proses hukum. Intinya hanya dua pilihan itu,” ujarnya.

Baca juga  DKP Kukar Perkuat Akurasi Data Kelautan dan Perikanan Lewat Rakor Statistik Sektoral

Saswoko menegaskan dirinya bukan perambah baru. Ia mengaku mulai menggarap lahan tersebut sejak 1997 untuk bertani demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Ia juga telah mengurus legalitas berupa surat segel pada 2004, meski diakuinya proses itu baru dilakukan karena keterbatasan biaya. Selain itu, masyarakat juga pernah mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun hingga kini tidak pernah memperoleh kepastian.

“Kami sudah mengajukan PTSL, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Tidak disetujui, tapi juga tidak ditolak. Masyarakat tidak pernah tahu bagaimana kelanjutannya,” katanya.

Akibat pemanggilan tersebut, Saswoko menyebut warga kini hidup dalam kecemasan. Menurutnya, sebagian besar masyarakat di wilayah itu hanya berprofesi sebagai petani dan minim pemahaman mengenai persoalan hukum.

Baca juga  Pemkab Kukar Sesuaikan Anggaran 2026, Pastikan Program Kukar Idaman Terbaik Tetap Berjalan

Ia berharap OIKN mempertimbangkan keberadaan warga yang telah puluhan tahun bermukim dan menggantungkan hidup dari lahan pertanian tersebut.

“Kami ini cuma petani. Kerjanya mencangkul dan menanam. Kalau dipanggil polisi, masyarakat pasti takut. Harapan kami jangan lagi dipanggil-panggil, karena kami hanya mencari nafkah,” ucapnya.

Saswoko juga menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi warga Sungai Merdeka.

Menurutnya, usulan agar sebagian wilayah Tahura di Sungai Merdeka dikeluarkan (enklave) dari kawasan hutan sudah lama diajukan, tetapi hingga kini belum pernah memperoleh kepastian.

“Kami berharap Bapak Presiden memberikan kelonggaran agar wilayah Tahura di Sungai Merdeka bisa dienklave. Dengan begitu masyarakat bisa hidup tenang dan tidak terus diliputi keresahan,” katanya.

Baca juga  Distransnaker Kukar Mantapkan Renstra, Targetkan Perluasan Lapangan Kerja

Ia menambahkan, lahan yang selama ini digarap warga bukan hanya menjadi sumber penghidupan keluarga, tetapi juga menghasilkan berbagai komoditas pertanian yang mendukung ketahanan pangan.

Jagung manis, cabai, tomat, terong, timun hingga berbagai jenis sayuran lainnya menjadi hasil pertanian yang selama ini dipasok dari kawasan tersebut.

Bagi Saswoko, keberadaan para petani seharusnya dipandang sebagai bagian dari upaya mendukung penyediaan pangan, termasuk bagi kawasan Ibu Kota Nusantara di masa mendatang, bukan justru diposisikan sebagai pihak yang harus berhadapan dengan proses hukum.(*)

Bagikan: