Si Jago Merah Melahap Tiga Bangunan di Gang Musholla

Petugas Damkar Ketika Melakukan Pemadaman di Gang Musholla, Sangatta Utara

FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menjinakkan si jago merah di Jalan Yos Sudarso III Gang Mushollah, Sangatta Utara.

“Kejadiannya itu sekitar jam 11.14 Wita sebelum dzuhur dan api cepat menyebar karena cuaca yang cukup terik, namun kami berhasil memdamkannya dan saat ini sudah dalam tahap pendinginan,” ujar, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur, Failu, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga  Maksimalkan Potensi Ekonomi Daerah Dengan Pengelolaan Pajak Yang Optimal

Menurutnya, informasi yang ia peroleh di lapangan, si jago merah melahap tiga bangunan dimana dua bangunan merupakan rumah tunggal dan satu bangunan lagi merupakan barakan tiga pintu.

Pemadam cukup mengalami kesulitan dalam memadamkan api karena lokasi kebakaran berada di jalan yang cukup sempit.

“Iya terbakar habis, tadi kami kirimkan enam unit mobil pemadam dan kami juga mendapat bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran PT Kaltim Prima Coal,” tambahnya.

Baca juga  Diarpus Kukar Gelar Magang Penetapan Daftar Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup

Lebih lanjut untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan kerugian material yang dialami oleh korban kebakaran tetapi pihaknya mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

“Sementara belum ada info jumlah yang terdampak dan korban jiwa/luka-luka,” tutupnya.

Selain itu salah satu warga yang berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa api tiba-tiba menyala dan membesar dari salah satu bangunan.

Baca juga  Sampai Sabtu Demi Menunjang Kebutuhan Pelajar

“Tadi apinya langsung besar, tidak lama datang mobil pemadam kebakaran lima unit, selang beberapa menit kemudian datang lagi dua unit buat bantu,” jelas Luki Nova, warga yang berada di TKP Kebakaran.

Ia juga mengatakan saat api membesar para warga langsung memadati lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membantu proses evakuasi, serta menyelamatkan harta benda berharga yang masih bisa diselamtkan. (Adv)

Bagikan: