DPMD Kukar Matangkan Program MBG Lansia dan Balita, Standar Biaya Masih Dikaji

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan rencana program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi lanjut usia (lansia) dan balita melalui program di tingkat rukun tetangga (RT). Saat ini, pemerintah daerah masih mengkaji standar biaya penyediaan makanan sebelum program tersebut direalisasikan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan menu makanan bergizi bagi lansia dan balita telah disusun oleh Dinas Kesehatan. Tahapan berikutnya adalah menghitung kebutuhan biaya untuk setiap menu agar pelaksanaan program memiliki standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga  FKP Kukar Permudah Akses NIB Gratis bagi Wirausahawan Muda Lewat FKP Corner

Menurut Arianto, kajian biaya akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar. Perhitungan tersebut diharapkan menjadi acuan penetapan anggaran sehingga penyediaan makanan bergizi dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan penerima manfaat.

“Menu dari Dinas Kesehatan sudah disiapkan. Sekarang kami mengoordinasikan kajian harga untuk mengetahui kebutuhan biaya penyediaan setiap menu,” ujar Arianto.

Untuk menentukan penerima manfaat, DPMD Kukar akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Data sasaran direncanakan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan memprioritaskan masyarakat dari kelompok desil terbawah. Pemberian makanan bagi balita direncanakan melalui kegiatan posyandu, sedangkan untuk lansia ditargetkan dapat diberikan dua kali sehari setelah mekanisme dan kebutuhan anggarannya ditetapkan.

Baca juga  Kolaborasi Dengan Kemenkes RI, Dinkes Kutim Tambah Tenaga Kesehatan Untuk Mengisi Fasilitas Kesehatan

DPMD Kukar berharap proses kajian dan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Jika seluruh persiapan memungkinkan, program tersebut berpeluang direalisasikan tahun ini. Namun, apabila persiapan belum rampung hingga akhir tahun, pelaksanaannya berpotensi bergeser ke 2027.

Selain mematangkan anggaran dan mekanisme pelaksanaan, pemerintah daerah juga akan memetakan penerima manfaat untuk mencegah tumpang tindih dengan program MBG dari pemerintah pusat melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pendataan ini menjadi langkah penting agar bantuan yang disalurkan pemerintah daerah melalui program RT tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang belum menerima bantuan serupa.

Baca juga  Dari Atlet ke Wirausaha, Dispora Kukar Bantu Pemuda Disabilitas Bangun Masa Depan Mandiri

Arianto menegaskan, sinkronisasi data penerima akan dilakukan sebelum program dijalankan. Dengan demikian, rencana MBG bagi lansia dan balita melalui program RT diharapkan dapat terlaksana dengan standar yang jelas, penggunaan anggaran yang terukur, serta sasaran penerima yang tepat.(adv/diskomkukar)

Bagikan: