Satpol PP Kukar Siap Perluas Kolaborasi dengan Kejari, Dukung Penuntasan Perkara Hukum

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Kolaborasi antarinstansi menjadi salah satu upaya memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan dan penegakan hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar membuka ruang kerja sama berkelanjutan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk mendukung berbagai kegiatan sesuai kewenangan masing-masing.

Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, mengatakan koordinasi lintas lembaga diperlukan agar pelaksanaan tugas di daerah dapat berjalan lebih optimal. Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan dan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejari Kukar.

Baca juga  Pelayanan Publik Kecamatan Melak Siap Lebih Optimal dengan Gedung Baru

Menurut Arfan, kegiatan tersebut memperlihatkan tahapan penanganan perkara yang telah diselesaikan melalui proses hukum. Ia menilai, langkah kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, termasuk melalui pemusnahan barang bukti kasus narkotika, patut mendapat apresiasi.

Arfan menegaskan, Satpol PP Kukar siap menjaga hubungan koordinasi dengan Kejari Kukar. Dukungan tersebut tidak terbatas pada keikutsertaan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, tetapi juga dapat dikembangkan dalam bentuk kolaborasi lain yang relevan dengan tugas dan fungsi kedua instansi.

Baca juga  Rendi Solihin Berpeluang Menang di PSU Kukar, Siapa Pun Pasangannya

Ia menyebutkan, Satpol PP telah beberapa kali mengikuti kegiatan serupa bersama jajaran kejaksaan. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dan membangun hubungan kerja yang baik antarlembaga di lingkungan pemerintahan daerah.

Arfan berharap, sinergi yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan diperluas pada kesempatan berikutnya. Dengan koordinasi yang berkesinambungan, masing-masing instansi diharapkan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Kukar.(adv/diskomkukar)

Baca juga  Simpang Raya B dan Manarung Ombau Asa Tampil Sebagai Kampiun Sumber Sari Cup III 2026

Bagikan: