FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Penguatan tata kelola perusahaan hingga tingkat desa menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mendorong pengelolaan usaha yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Upaya ini menyasar badan usaha milik pemerintah, mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Komitmen tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Good Corporate Governance (GCG) dan Kepatuhan Hukum Perusahaan: Mencegah Konflik Kepentingan, Fraud, dan Risiko Hukum dalam Dunia Usaha. Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (21/10/2026).
Kepala Kejati Kaltim, Chatarina Muliana, mengatakan pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, pengelola perusahaan perlu memahami batasan hukum sekaligus prinsip tata kelola yang baik agar dapat mengambil keputusan bisnis secara bertanggung jawab.
“Melalui forum ini, kami ingin membangun pemahaman bersama agar perusahaan-perusahaan milik pemerintah, mulai dari BUMN, BUMD hingga tingkat desa, dapat menjalankan usahanya dengan baik dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Chatarina.
Ia menjelaskan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pengelola badan usaha. Karena itu, FGD tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, serta narasumber dari kalangan yang memiliki keahlian di bidang hukum dan tata kelola perusahaan.
Selain membahas pencegahan penyimpangan dan konflik kepentingan, Chatarina mendorong peningkatan pemahaman mengenai business judgment rule. Prinsip ini berkaitan dengan keputusan bisnis yang diambil berdasarkan iktikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Materi tersebut diharapkan membantu pengelola usaha memahami pertanggungjawaban hukum dalam pengambilan keputusan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut. Ia menilai, penguatan pemahaman hukum diperlukan oleh pengelola perusahaan daerah, koperasi, BUMDes, dan pelaku usaha lainnya agar kegiatan bisnis dapat dijalankan dengan lebih terarah serta meminimalkan potensi pelanggaran.
Sunggono berharap, materi yang disampaikan para narasumber dapat menjadi bekal bagi pengelola badan usaha untuk memperbaiki sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah risiko hukum sejak dini. Dengan tata kelola yang semakin baik, badan usaha di Kukar diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat.(adv/diskomkukar)






