SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan, menyusul memanasnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana pada PT Pama Persada Nusantara.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat pekerja pada Kamis (13/11/2025), Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah.
Dalam RDP tersebut, berbagai permasalahan diangkat oleh serikat pekerja, mulai dari pemicu PHK terhadap sejumlah karyawan hingga keluhan terkait penggunaan instrumen penilaian yang dianggap tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen.
Bupati Kutim menilai seluruh persoalan harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat memperkeruh suasana.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam RDP adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan terkait rasio tenaga kerja lokal dan non-lokal 80:20.
Serikat pekerja mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaannya di tubuh perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Ardiansyah menegaskan bahwa perda tersebut memang baru dapat ditegakkan sepenuhnya setelah peraturan bupati (perbup) sebagai aturan teknis disahkan pada Juni 2024.
Karena itu, perusahaan tidak dapat dinilai melanggar untuk kondisi yang terjadi sebelum perbup diberlakukan.
“Perda itu kita buat 2022 tetapi perbup-nya baru di bulan Juni 2024, ya tidak mungkin itu berlaku surut,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan tudingan serikat pekerja agar tidak terjadi salah persepsi dalam memahami ruang lingkup penerapan aturan.
Bupati Kutim menekankan pentingnya perusahaan membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara karyawan dan manajemen.
Sebab, konflik ketenagakerjaan umumnya muncul akibat kurangnya dialog dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Isu PHK, katanya, harus disampaikan secara transparan, disertai alasan jelas dan sesuai koridor hukum.
Perusahaan memegang tanggung jawab moral dan legal atas keputusan yang berdampak pada keberlangsungan hidup para pekerja.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap perda atau aturan ketenagakerjaan nasional.
Dalam forum yang sama, Ardiansyah juga turut meluruskan isu lain yang berkembang di masyarakat, termasuk informasi mengenai APBD yang kerap menimbulkan salah tafsir.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan perda dilakukan oleh lembaga khusus.
“Udah Perda aja nanti yang melakukan Perda itu kan Dewan Pengawasan Perda itu ya,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan untuk memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan mekanisme resmi, bukan berdasarkan tekanan atau rumor publik.
Secara keseluruhan, Ardiansyah menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai penengah yang menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.
Melalui pendekatan evaluatif, pengawasan berkelanjutan, dan komunikasi terbuka, ia berharap konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara adil bagi semua pihak.
Pemerintah Kutai Timur memastikan bahwa langkah lanjutan akan ditempuh sesuai regulasi, bukan sekadar merespons tekanan, sehingga tercipta kepastian hukum dan stabilitas hubungan industrial di daerah. (ADV)





