FRASA.ID, BALIKPAPAN- Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke lokasi sengketa dalam proyek pembebasan lahan Tol Manggar di Balikpapan.
Dalam kegiatan ini tiga pihak yang bersengketa yakni Amiruddin Linrang, Ernawati dan Maskuni tutur hadirkan.
“Hari ini, kita menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu. Para pihak dari Amiruddin Linrang, Ernawati dan Maskuni sepakat untuk melakukan peninjauan di lapangan untuk melihat fakta-fakta,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sabtu (19/8/2023).
Dalam kunjungannya, pihaknya menemukan ada yang bermasalah, karena masih bersengketa tanahnya.
“Karena sudah bersengketa tentunya, dengan adanya bergulir perkara ini, yang pertama di pengadilan negeri pihak Amirudin itu menang, dan di pengadilan tinggi itu dimenangkan oleh Ernawati. Dan saat ini Amiruddin sedang mengajukan kasasi ke mahkamah Agung. Jadi proses kasasi ini tentunya akan memakan waktu sehingga kita akan menunggu dulu,” ucapnya.
Ia menyampaikan, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi disini, mencampuri proses peradilan ini.
“Kita menunggu juga bagaimana hasilnya, yang jelas pada hari ini kita sudah menyerap aspirasi dan pengakuan-pengakuan dari masyarakat,” ucapnya.
Terkait masalah sengketa ini, pihaknya saat juga telah meminta kepada Dinas PUPR Provinsi Kaltim untuk menunda proses pembayaran sisa ganti rugi lahan di lokasi Pintu Masuk Tol Manggar.
Total anggaran yang di pending itu mencapai sebesar Rp 1 miliar. Di tahun sebelumnya juga sudah dicairkan sebanyak Rp 6 miliar, dan hal ini juga masih dipermasalahkan dan juga masih bersengketa.
“Saat ini ada uang ganti rugi yang masih berada di PUPR itu yang akan kita minta di pending dulu terkait masalah ini, karena lahan ini termasuk salah satu dari objek lahan yang dibebaskan dalam pembangunan proyek pintu tol Manggar,” ucapnya.
Sementara itu, Ernawati mengatakan, luasan lahan yang dimilikinya tercatat mencapai 23 ribu m2, dan telah terbit sertifikatnya 16.508 m2, dengan panjang 280 m dan lebar sepanjang 64 m.
“Jadi total saat itu adalah sebanyak 23.000 m2 dan telah terbit sertifikatnya 16.508 berarti ada sisa di situ. Baru almarhum (suami,Red) membeli lagi dari Pak Darsan sebanyak 9.920 m2. Dan sudah dibebaskan untuk jalan tol.
Saya tidak memungkiri bahwa batasan saya perbatasan dengan Pak Haji Lingrang, tapi dari sini sampai lewat jalan tol,” terangnya.
“Waktu RDP beberapa hari yang lalu di ruangan komisi I DPRD Kaltim turut hadir salah satu orang KPK. Tapi saya tidak tahu KPK apa dan jabatannya apa,” kesalnya.
Sedangkan, Amiruddin Linrang menyampaikan, dirinya tidak mau banyak bicara, dirinya hanya mau menyampaikan fakta di lapangan saja.
“Ibu Ernawati ini tidak pernah membeli tanah di sini dan yang membeli itu adalah mertuanya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pihak akan menunggu proses hukum yang saat ini tengah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Adv/dprdkaltim/044)