Bupati Kukar Buka Suara soal Penggeledahan Disdikbud: Kami Dukung Kejati, Pengembalian Temuan BPK 2025 Masih Berjalan

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Senin (6/7/2026). Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kukar menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN).

Aulia mengaku baru menerima laporan dari Kepala Disdikbud Kukar pada Senin sore mengenai kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Kaltim.

“Sebagai aparatur pemerintah, kami mendukung seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Karena persoalan ini sudah masuk ranah penegakan hukum, maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Aulia kepada awak media.

Baca juga  Pengelolaan Pasar Tangga Arung Dihentikan Sementara, Ini Alasannya

Meski demikian, ia berharap pemerintah daerah tetap diberikan kesempatan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait temuan pada pembayaran insentif tahun anggaran 2025.

Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, pemerintah daerah masih memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK, termasuk proses pengembalian apabila ditemukan kelebihan pembayaran.

“Khusus untuk tahun 2025, kami masih meminta agar diberi kewenangan menyelesaikan rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari. Setelah itu, tentu langkah selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, informasi yang diterimanya menyebutkan penyidikan Kejati Kaltim mencakup dugaan penyimpangan pembayaran insentif sejak 2020 hingga 2025. Namun, ia mengaku belum memperoleh laporan rinci mengenai kondisi pada periode 2020 hingga 2024.

Baca juga  Pemprov Kaltim “Lepas Tangan”, 4.647 Peserta PBI di Kukar Mendadak Dibebankan ke Daerah

“Kami belum mengetahui secara detail apa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kami akan meminta laporan lengkap dari Kepala Dinas Pendidikan agar mengetahui duduk perkaranya,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan alasan keterlambatan pembayaran insentif guru non-PNS pada awal 2025. Menurut dia, pemerintah sengaja menunda pencairan untuk memastikan seluruh proses administrasi, regulasi, dan data penerima telah sesuai ketentuan.

Ia mengatakan penundaan dilakukan bersamaan dengan proses rekonsiliasi data penerima insentif setelah terjadi pergantian Kepala Disdikbud Kukar. Saat itu, pejabat baru yang sebelumnya bertugas di Inspektorat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dasar hukum pembayaran dan validitas data penerima.

Di waktu yang sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan pemeriksaan dan memberikan catatan agar pembayaran insentif dilakukan secara lebih cermat.

Baca juga  Dinas PU Kukar Kebut Pengerjaan Jembatan Desa Teluk Bingkai

“Karena ada pemeriksaan BPK dan kepala dinas yang baru melakukan penelusuran terhadap regulasi serta data penerima, maka pembayaran sempat ditunda. Tujuannya agar proses pembayaran benar-benar sesuai aturan,” jelasnya.

Aulia menambahkan, rekonsiliasi tidak hanya dilakukan terhadap data penerima insentif guru non-PNS, tetapi juga mencakup pembaruan berbagai basis data pendidikan, termasuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ia mengakui langkah tersebut sempat menimbulkan persepsi bahwa pemerintah menunda pembayaran hak para guru. Namun, menurutnya, proses itu diperlukan agar penyaluran insentif dilakukan secara lebih akurat dan akuntabel.

“Memang terlihat seolah-olah kami menunda pembayaran. Padahal yang kami lakukan adalah merapikan regulasi dan memastikan seluruh data penerima benar, sehingga pelaksanaan pembayaran menjadi lebih tertib,” pungkasnya.(*)

Bagikan: