SAMARINDA – Pelaksanaan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan di Jl. Juanda, properti di Vila Tamara, serta kendaraan bermotor milik Tergugat berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Samarinda.
Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2015/PN.Smr antara PT. Dharma Putra Karsa dan Bachtiar, yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Wawan Sanjaya, kuasa hukum PT. Dharma Putra Karsa, pelaksanaan sita eksekusi ini adalah wujud perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, agar hak-haknya yang telah ditetapkan dalam putusan dapat direalisasikan.
“Tujuannya adalah memastikan bahwa Penggugat dapat menerima hak-haknya sesuai dengan keputusan pengadilan,” ujar Wawan dengan tegas.
Wawan menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari gugatan wanprestasi (cidera janji) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda terhadap saudara Bachtiar, karena tidak memenuhi kewajiban utangnya kepada PT. Dharma Putra Karsa.
“Mengenai pelaksanaan sita eksekusi, PT. Dharma Putra Karsa masih membuka peluang untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, dengan harapan seluruh hak yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat segera terpenuhi,” jelas Wawan.
“Namun, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, PT. Dharma Putra Karsa akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk meminta pihak berwenang untuk melelang aset milik Tergugat sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam putusan pengadilan,” tambahnya.
Wawan menegaskan bahwa langkah yang diambil oleh PT. Dharma Putra Karsa merupakan upaya yang sah untuk memperoleh hak-hak yang secara hukum sudah menjadi miliknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan cukup lama, sehingga hak-hak PT. Dharma Putra Karsa tertunda selama bertahun-tahun. Kondisi ini berdampak signifikan pada kelangsungan operasional perusahaan, bahkan mengakibatkan kerugian besar akibat kegagalan Tergugat dalam memenuhi kewajibannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah melaksanakan tugas sesuai amanat undang-undang, memastikan setiap pihak mendapatkan haknya serta perlindungan hukum yang semestinya,” tutupnya.