Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Yeni Eviliana kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda).
Kali ini Yeni menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum di Desa Sanaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (15/7/2023).
Menurutnya, Perda mengenai bantuan hukum banyak dibutuhkan masyarakat, termasuk di wilayah Kabupaten Paser.
DPRD Kaltim pun secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa ada bantuan hukum yang diberikan gratis oleh pemerintah.
“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat kurang mampu, mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,” ungkap Yeni Eviliana.
Ia menjelaskan, setelah Perda ini disosialisasikan maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
Kemudian akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.
“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan Paser pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum diantara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum tersebut,” tutup Politisi Partai PKB ini.