KPU Kutai Kartanegara Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Evaluasi Bapaslon

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajak masyarakat untuk memberikan masukan terkait persyaratan dan visi-misi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) mulai 15 hingga 21 September 2024.

 

Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan oleh para Bapaslon, seperti yang dijelaskan oleh Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman.

 

Menurutnya, masyarakat yang memiliki informasi mengenai keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh ketiga Bapaslon dapat menyampaikan tanggapan mereka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

 

“Tanggapan masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon akan kami terima melalui form yang sudah disediakan,” ujar Rahman, Rabu (11/9/2024).

Baca juga  Seribu UMKM di Kutai Kartanegara Sudah Ajukan Kredit Kukar Idaman

 

KPU Kukar akan menindaklanjuti setiap masukan dan tanggapan yang diterima dengan melakukan klarifikasi atas dokumen yang dianggap tidak sah.

 

Rahman menegaskan bahwa KPU akan memeriksa setiap dokumen dengan metode ‘benar dan tidak benar’ untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan Bapaslon.

 

“Jika ada dokumen yang dinyatakan tidak benar, kami akan melakukan klarifikasi langsung terhadap dokumen tersebut untuk mendapatkan kejelasan,” tambahnya.

 

Saat ini, KPU Kukar masih melakukan penelitian terhadap syarat-syarat kelengkapan berkas administrasi dari Bapaslon yang telah diperbaiki pada minggu sebelumnya.

 

Proses ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan oleh Bapaslon telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Baca juga  Menilik Pengelolaan Arsip Di Era Digital

 

Sementara itu, Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menyatakan bahwa penetapan resmi Pasangan Calon (Paslon) akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024.

 

Penetapan ini merupakan hasil dari penelitian dan verifikasi terhadap persyaratan dokumen yang telah diserahkan oleh Bapaslon kepada KPU.

 

“Penetapan Paslon dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi, sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini harus berjalan secara aman, lancar, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

 

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga  Perda PUG Harus Bisa Diimplementasikan di Tingkat OPD

 

Selain proses penelitian terhadap Bapaslon, KPU Kukar juga akan menggelar pleno terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada rentang waktu antara 18 hingga 20 September 2024. Pleno ini akan menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan daftar pemilih yang valid dan akurat untuk pemilu mendatang.

 

“Seluruh tahapan ini akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat dan media,” kata Rudi.

 

KPU Kukar berharap, melalui keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat, proses pemilu di Kutai Kartanegara dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan publik. (*)

Bagikan: