FRASA.ID, SAMARINDA- Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud merespon kinerja panitia khusus (pansus) legislatif karang paci.
Ia menilai, kinerja pansus dalam mengawal pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) sudah baik, sesuai target, dan tepat waktu.
Namun, Hamas sapaan akrabnya, tak memungkiri, bahwa terdapat kendala yang dialami oleh anggota pansus DPRD Kaltim.
“Kendala utamanya adalah waktu yang terbatas. Sedangkan banyak raperda yang perlu dikonsultasikan dengan pusat,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, kendala lain yang kerap dialami ialah petunjuk teknis atau peraturan gubernur yang merupakan penunjang atas berjalannya perda yang dihasilkan.
“Itu juga merupakan hambatan bagi kami, perda sudah terbentuk tapi pergubnya belum ada. Sehingga menjadi sia-sia, ini perlu diperhatikan,” kata Politisi Partai Golkar itu.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kaltim telah menggelar Rapat Paripurna Ke 22 dengan beragam agenda.
Agenda pertama ialah pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim Masa Sidang II Tahun 2023.
Kedua, penyampaian laporan masa kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga, penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Inisiatif Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Ke-empat, persetujuan DPRD terhadap Ranperda menjadi Perda tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Dan, pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda Tentang Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/8) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan Norhayati Usman.
Hadir juga Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdaprov Kaltim Syirajuddin yang mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam kesempatan itu, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda menjadi Perda.
Kemudian terhadap Raperda yang telah disahkan menjadi Perda, DPRD Kaltim meminta kepada Pemerintah Provinsi, agar terus mensosialisasikan Perda tersebut.
“Sehingga dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi ke depannya,” tandas Hasanuddin Mas’ud. (Adv/dprdkaltim/4)