FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara mengadakan magang untuk penataan arsip dengan tema “Magang Penetapan Daftar Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup”.
Acara yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terkait implementasi kearsipan berdasarkan nilai komprehensif dan terpadu.
Giat tersebut didasari oleh Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalimantan.
Muhammad Syafranuddin, Kepala DPK Kaltim, membuka secara resmi kegiatan tersebut, menyampaikan harapannya agar para peserta mampu memahami daftar prosedur akses dan layanan izin penggunaan arsip.
“Pemagangan diikuti oleh 10 peserta yang mendapatkan rangkaian penyampaian materi melibatkan konsep penyajian arsip melalui berbagai metode,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Ia berharap agar pemahaman peserta dapat membantu Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memberikan layanan yang efisien kepada masyarakat dan OPD.
Dalam penjelasannya, Ivan, sapaan akrab Muhammad Syafranuddin, menyebutkan bahwa penyajian arsip dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti layanan melalui website, penyusunan naskah sumber arsip dalam bentuk cetakan atau tayangan, dan pembuatan animasi kearsipan untuk generasi milineal dan Gen Z.
Ivan menegaskan komitmen DPK Kaltim dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten dan Kota.
“Tujuan utama adalah mewujudkan keteraturan arsip di Kalimantan Timur, menjadikan arsip sebagai penjaga sejarah dan identitas bangsa,” pungkasnya. (ADV)