FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan bahwa rencana optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kemungkinan penempatan lebih dekat dengan domisili, perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kesesuaian jabatan. Penyesuaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan lokasi tempat tinggal pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan pembahasan teknis terkait optimalisasi PPPK masih memerlukan koordinasi lebih lanjut. Hingga Senin (19/10/2026), dirinya mengaku belum menerima laporan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar mengenai perkembangan proses tersebut.
Menurut Sunggono, setiap aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, memiliki jabatan yang harus sesuai dengan tugas dan kebutuhan unit kerja. Karena itu, rencana pemindahan pegawai ke kecamatan atau wilayah asal harus memperhatikan apakah jabatan yang bersangkutan tersedia di instansi tujuan.
“Kalau di tempat yang dituju memang ada jabatan yang sesuai dan posisinya kosong, tentu kemungkinan itu bisa kita akomodasi. Namun, kalau jabatannya tidak tersedia, harus jelas pegawai tersebut nantinya ditempatkan sebagai apa dan bagaimana tugasnya,” jelas Sunggono.
Ia menerangkan, penataan pegawai juga harus didasarkan pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Kedua instrumen tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan pegawai, serta kesesuaian kompetensi dengan posisi yang tersedia pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Melalui analisis tersebut, pemerintah dapat menilai apakah suatu unit kerja membutuhkan tambahan pegawai dan apakah jabatan yang diperlukan telah tersedia dalam struktur organisasi. Apabila kebutuhan jabatan belum terakomodasi, proses penyesuaian perlu melalui tahapan yang berlaku sebelum penempatan dapat dilakukan.
Sunggono mencontohkan penempatan guru yang harus memperhatikan bidang studi dan kebutuhan jam mengajar di sekolah tujuan. Pemindahan tanpa mempertimbangkan kebutuhan tersebut berpotensi membuat guru tidak memperoleh tugas mengajar yang sesuai, sehingga dapat berdampak pada pelaksanaan kewajiban profesional maupun hak yang berkaitan dengan pekerjaannya.
Meski terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar mendukung upaya optimalisasi PPPK sepanjang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. Pemerintah daerah akan mempertimbangkan usulan yang memenuhi persyaratan agar penataan pegawai dapat berjalan efektif sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, optimalisasi PPPK di Kukar diharapkan tidak hanya menjawab aspirasi pegawai terkait lokasi penugasan, tetapi juga tetap menjaga kecocokan kompetensi, ketersediaan jabatan, dan pemerataan kebutuhan tenaga aparatur di seluruh wilayah.(adv/diskomkukar)





