FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa takaran minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini diambil setelah adanya temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait dugaan pengurangan takaran minyak goreng di beberapa daerah.
Sebagai respons cepat, Pemkab Kukar menurunkan tim tera dari UPTD Disperindag untuk melakukan pengujian langsung terhadap minyak goreng kemasan yang dijual di pasaran.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang berlangsung di halaman parkir Masjid Agung Sultan Sulaiman, Tenggarong, pada Selasa (11/3/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, turut memantau langsung proses pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan takaran pada minyak goreng yang beredar di pasaran.
“Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng yang dijual di Kukar memiliki takaran yang sesuai. Dari hasil uji, produk-produk minyak goreng dari perusahaan yang mendapat penugasan dari pemerintah pusat, seperti Wilmar dan Sinarmas, telah memenuhi standar ukuran,” ungkap Sunggono.
Dalam pemeriksaan, tim tera menggunakan alat ukur standar untuk menguji volume minyak goreng dari berbagai merek yang dijual di pasaran. Hasilnya, tidak ditemukan pengurangan takaran yang merugikan konsumen.
“Kami telah menguji beberapa sampel minyak goreng kemasan dan tidak menemukan adanya kekurangan volume. Semua produk yang diperiksa sesuai dengan takaran yang tercantum pada kemasan,” tegasnya.
Selain memastikan volume yang tepat, Pemkab Kukar juga menjamin bahwa stok minyak goreng di pasaran masih aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kelangkaan atau lonjakan harga akibat panic buying.
Dengan adanya jaminan ini, Pemkab Kukar mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membeli minyak goreng sesuai kebutuhan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena stok minyak goreng tersedia dan takarannya sudah sesuai standar. Tidak ada indikasi pengurangan volume yang bisa merugikan konsumen,” kata Sunggono.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok.
Selain minyak goreng, pemerintah daerah juga akan terus melakukan inspeksi berkala terhadap komoditas lain guna memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar dan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemkab Kukar menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu-isu pengurangan takaran minyak goreng, karena pemerintah telah melakukan verifikasi langsung di lapangan.





