Pemkab Kukar Keluarkan Aturan Ketat Ramadan 2025: Hiburan Ditutup, Makan Siang Dibatasi

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kutai Kartanegara (Kukar) akan diwarnai dengan serangkaian aturan ketat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Dalam Surat Edaran (SE) bernomor B – 2061/ 065.11/ KESRA/02/2025, yang diteken Bupati Edi Damansyah pada 21 Februari, berbagai pembatasan diberlakukan guna menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kekhusyukan ibadah Ramadan.

Sejumlah kebijakan yang diatur dalam SE ini mencakup pembatasan aktivitas malam hari, aturan bagi tempat usaha, hingga larangan keras terhadap perilaku yang dianggap dapat mengganggu suasana Ramadan.

Masyarakat Kukar tampaknya harus bersiap menghadapi bulan Ramadan dengan suasana yang lebih kondusif.

Baca juga  Ratusan Anggota DWP Kukar Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijria

Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan hiburan musik di hotel serta penginapan dipastikan tutup total mulai 28 Februari hingga 1 April, sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama RI.

Tak hanya itu, aktivitas makan dan minum di tempat umum pada siang hari juga dibatasi! Restoran, kafe, warung, dan pedagang kaki lima diharuskan menutup area makannya dengan kain atau tenda, sementara makanan dan minuman hanya diperbolehkan untuk dibungkus dan dibawa pulang.

Pemkab Kukar juga mengimbau agar kegiatan sahur bergerak baru boleh dimulai pukul 03.00 WITA.

Sementara itu, pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA, selebihnya hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Bahkan, Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadan resmi ditiadakan! Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban selama bulan puasa.

Dalam upaya menjaga norma kesopanan selama Ramadan, pemerintah memerintahkan pemilik kos-kosan, penginapan, dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu guna mencegah praktik prostitusi terselubung.

Tak hanya itu, Pemkab Kukar juga melarang keras aktivitas berkumpul antara dua orang yang bukan mahramnya di tempat-tempat sepi atau gelap yang dapat memicu tindakan yang dinilai tak sesuai dengan norma agama dan sosial.

Baca juga  Agar Urusan Pengairan Makin Efektif, Dinas PU Kukar Bentuk P3A

Dalam SE tersebut, pembuatan, penjualan, dan penggunaan petasan dinyatakan terlarang. Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas balapan liar yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.

Pemkab Kukar berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kenyamanan selama Ramadan.

“Jangan ke tempat gelap dan hindari balapan liar yang bisa menimbulkan gangguan. Ayo kita sambut bulan suci Ramadan dan jalankan ibadah semaksimal mungkin,” ujar Bupati Edi Damansyah dalam SE tersebut.(adv/diskominfokukar)

Bagikan: