Frasa.Id, Kutai Timur – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan ekspor kelapa sawit melalui sistem satu pintu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menyatakan dukungannya. Menurutnya, langkah pemerintah merupakan upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya melalui peningkatan pendapatan dari pajak penjualan Crude Palm Oil (CPO).
“Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor sawit. Kami mendukung, dan apabila daerah dilibatkan, DPRD siap bersama-sama mengawasi implementasi regulasinya agar berjalan sesuai tujuan,” ujar Jimmi, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan DPRD Kutim siap mengawal penerapan aturan turunan yang nantinya diberlakukan di daerah. Pengawasan akan dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama pelaku usaha dan petani sawit.
Selain menyoroti kebijakan ekspor, Jimmi juga mengangkat persoalan yang masih dihadapi petani sawit di tingkat lapangan. Belum lama ini, DPRD Kutim memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) yang mempertemukan petani dengan pihak terkait untuk membahas persoalan harga tandan buah segar (TBS).
Forum tersebut digelar setelah muncul keluhan dari petani yang menilai harga pembelian sawit masih berada di bawah ketetapan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur.
“Dalam hearing itu dibahas adanya perbedaan harga yang diterima petani swadaya dibandingkan petani mitra,” kata Jimmi.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa selisih harga tersebut dipengaruhi sejumlah faktor teknis yang diterapkan perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kutim mendorong solusi yang berpihak kepada petani mandiri agar tidak terus mengalami kerugian akibat perbedaan harga tersebut.
“Kesepakatannya, seluruh petani diupayakan menjadi mitra sehingga dapat memperoleh harga sesuai ketentuan Disbun. Komitmen itu sudah disampaikan dan disepakati oleh perusahaan,” jelasnya.
Terkait adanya pernyataan salah satu anggota DPRD Kutim yang menyinggung minimnya peran pemerintah daerah dalam persoalan tersebut, Jimmi menilai hal itu merupakan pandangan pribadi yang tidak mewakili sikap lembaga.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga TBS memang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku.
“Itu merupakan pendapat personal. Sebelumnya sudah dilakukan hearing dan hasilnya Disbun Kutim akan mempertegas penerapan harga yang mengacu pada ketentuan Disbun Provinsi. Untuk kewenangan penetapan harga TBS sendiri berada di tingkat gubernur, bukan bupati,” pungkasnya.





