Sejahterakan Para Guru, Disdikbud Kutim Naikkan Insentif Mulai Tahun 2024

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur

FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menaikkan insentif bagi tenaga pendidik alias guru maupunn tenaga kependidikan.

Kenaikan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur telah dimulai sejak tahun 2024 ini.

Hal itu bertujuan untuk mensejahterakan para guru dan tenaga kependidikan yang telah rela mengabdi untuk daerah Kutai Timur demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Baca juga  Jembatan Kutai Kartanegara Diaspal Ulang, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

“Adapun kenaikan insentif guru dan tenaga kependidikan itu berdasarkan zonasi, sehingga antara kota dengan pelosok insentifnya berbeda,” ungkap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, Jumat (13/12/2024).

Tak hanya berdasarkan zonasi, insentif guru dan tenaga kependidikan juga dilihat berdasarkan masa kerja atau pengabdian serta golongan.

Menurutnya, untuk guru atau tenaga kependidikan yang bergolongan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan insentif sekitar Rp 6 sampai 12,1 juta.

Baca juga  Loa Raya Punya Kantor Desa Baru, Sambut Era Pelayanan Modern

Sedangkan guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapat insentif sebesar Rp 4 juta, untuk tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) mendapat Rp 3 sampai 5 juta.

Lalu bagi guru honor di sekolah juga dibwrikan kenaikan insentif sebesar Rp 2,5 sampai 3,5 juta.

“Kalau guru kelompok bermain (KB) atau TK mendapat insentif sebesar Rp 1,25 juta, kemudian guru TPA (taman pendidikan Alquran) juga sama mendapat Rp 1,25 juta,” paparnya.

Baca juga  Dorong Gerakan P2L, Ketahanan Pangan Jadi Gerakan Bersama di Sangatta Selatan

Dengan demikian, ia berharap tak ada lagi guru yang mengeluh pendapatannya kecil atau kurang sehingga tidak semangat mengajar anak didiknya.

“Kalau insentif naik, para guru sejahtera sehingga mengajar juga senang,” pungkasnya. (Adv)

Bagikan: