Tenggarong– Tega, seorang ayah di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan hawa nafsu.
R, pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri ini tidak berkutik ketika polisi menggerebek tempat tinggal pelaku.
Lelaku pencabulan anak di bawah umur ini ditangkap di Mess Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menyebut, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban.
“Pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Larto menuturkan, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri. Namun setelah menunjukan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak berkelit.
Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri,” kata Larto.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.
Berdasarkan keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.
Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara