FRASA.ID, SAMARINDA- Kepala Desa di Kalimantan Timur dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin menegaskan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim diminta aktif untuk melalukan pengawasan.
Kegiatan politik praktis yang dimaksud ialah mempengaruhi struktur di bawahnya untuk berpihak atau berafiliasi pada salah satu calon dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Jika ada yang terbukti terlibat dalam manipulasi dan pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum lainnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas dan memprosesnya secara hukum,” jelasnya, Sabtu (5/8/2023).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pemerintah desa seharusnya memiliki posisi yang netral.
Selain netral, pemerintah desa juga tidak menggiring masyarakatnya untuk mendukung calon tertentu.
Sebab posisi tersebut juga dinilai rawan karena mampu mempengaruhi Ketua RT yang ada dibawahnya.
“Karena pemerintah desa, termasuk TNI dan Polri harus netral dalam perpolitikan, karena kepala desa merupakan aparat pemerintah,” ucap Jahidin.
Melihat potensi kerawanan tersebut, lembaga pelaksana pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Bawaslu pun memiliki wewenang untuk menindak dan memberikan pemahaman.
Berkaca dengan kasus-kasus temuan yang pernah ada kendala dalam penyelidikan pelanggaran pemilu kerap tak berujung atau putus di tengah jalan karena hilangnya para saksi dalam proses penyelidikan.
Untuk itu, ia menegaskan agar lembaga terkait dapat menindak tegas masalah tersebut ketika ditemukan sebuah pelanggaran.
“Saat rapat koordinasi dengan Bawaslu dan KPU pada evaluasi kepemiluan, banyak laporan pelanggaran terkait dengan Pemilu, termasuk pemilihan presiden, kepala daerah, dan caleg, manipulasi politik menjadi masalah serius yang harus ditindak tegas,” tuturnya.
Tidak hanya menjadi kewenangan lembaga terkait, ia turut mengajak kepada seluruh masyarakat dapat bersama mengawasi pelaksanaan pemilu mendatang. (Adv/dprdkaltim/05).