Rusman Ya’qub Sebut Guru BK Belum Mendapatkan Fasilitas yang Memadai

FRASA.ID, SAMARINDA- Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, prihatin dengan konidisi para guru bimbingan konseling (BK) di sejumlah satuan pendidikan di Kaltim. Menurutnya, para guru BK sampai saat ini belum mendapat dukungan yang memadai.

“Kemarin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait eksistensi profesi bimbingan konseling dalam pembangunan Indonesia, saya menyampaikan keprihatinan ini bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim serta Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN) Kota Samarinda,” ujarnya di Samarinda, Rabu (08/11/2023)

Ia memberikan contoh di SMK Negeri 15 Samarinda, dimana jumlah guru BK hanya lima orang, sementara jumlah siswa yang mereka tangani mencapai ribuan. Situasi serupa juga terjadi di SMP Negeri 2 Samarinda, yang hanya memiliki dua guru BK.

Baca juga  Legislator Karang Paci Usul 10 Ribu Sambungan Listrik untuk Warga di Desa Tertinggal

“Kondisi ruang konseling yang kurang memadai juga menjadi masalah, seperti di SMK Negeri 15 yang hanya memiliki ruang berukuran 2,5 x 4 meter, yang tentunya tidak mencukupi untuk menangani ribuan siswa,” tambahnya.

Rusman juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap persepsi guru lain terhadap guru BK, yang terkadang menganggap bahwa semua masalah siswa harus ditangani oleh BK. Seharusnya, setiap guru mata pelajaran juga dapat membantu menyelesaikan masalah siswa.

Baca juga  Mengenal Komunitas Gembel, Membumikan Literasi di Penajam Paser Utara

“Kami juga sadar bahwa masalah sosial siswa saat ini semakin bervariasi dan kompleks,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan klinik konseling yang akan dikelola langsung oleh dinas pendidikan. Hal ini akan memungkinkan masalah-masalah yang sangat kompleks dan memerlukan bantuan khusus dapat dirujuk ke klinik tersebut.

Baca juga  Encik Wardani Resmi Gantikan Masykur Sarmin Sebagai Anggota DPRD Kaltim

“Melalui RDP ini, saya berharap bahwa kita dapat menemukan solusi dan rekomendasi untuk meningkatkan eksistensi profesi bimbingan konseling di Kalimantan Timur,” harapnya.

Rusman juga menyatakan niatnya untuk memasukkan usul tersebut sebagai bagian dari revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pendidikan.

“Kami juga tengah merevisi Perda pengelolaan pendidikan dengan menambahkan persyaratan, seperti kewajiban bagi satuan pendidikan memiliki ruang konseling,” ungkap Rusman.(Advertorial)

Bagikan: