DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Pemprov Terkait Retribusi 10 Persen Dari IUPK

FRASA.ID, SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut baik kebijakan Pemprov Kaltim atas penarikan retribusi pajak  IUPK pertambangan sebanyak 10 persen dari keuntungan perusahaan.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail mendukung kebijakan Pemprov Kaltim terkait penarikan retribusi keuntungan bersih perusahaan tambang, sebanyak 10 persen kepada pemerintah daerah.

Baca juga  Sutomo Jabir Minta Pelaku Usaha Pertamini Ikuti Aturan yang Berlaku

“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” jelasnya, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Politikus Demokrat NasDem ini mengatakan pemungutan ini telah dilakukan pada salah satu perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun, perusahaan tersebut, memberikan 10% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi.

Baca juga  Safari Ramadhan ke Desa Pela, Wabup Rendi Solihim Takjub Disambut Pesut Mahakam

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.

Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan bahwa sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, juga ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.

Baca juga  DKP Kukar Perkuat Akurasi Data Kelautan dan Perikanan Lewat Rakor Statistik Sektoral

Ismail mendorong perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat. Tentunya, pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutupnya. (Advertorial)

Bagikan: