DPRD Kaltim Dukung Kebijakan Pemprov Terkait Retribusi 10 Persen Dari IUPK

FRASA.ID, SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyambut baik kebijakan Pemprov Kaltim atas penarikan retribusi pajak  IUPK pertambangan sebanyak 10 persen dari keuntungan perusahaan.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ismail mendukung kebijakan Pemprov Kaltim terkait penarikan retribusi keuntungan bersih perusahaan tambang, sebanyak 10 persen kepada pemerintah daerah.

Baca juga  Chairil Anwar Dilantik Jadi Ketua KONI Kukar, Ini Gebrakannya untuk Dunia Olahraga

“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” jelasnya, Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Politikus Demokrat NasDem ini mengatakan pemungutan ini telah dilakukan pada salah satu perusahaan yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC). Adapun, perusahaan tersebut, memberikan 10% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk retribusi.

Baca juga  Kreator Muda Kukar Kumpul Bareng di Acara 'Kreasi Sore Vol. 2', Dorong Sinergi dan Inovasi Industri Kreatif

“Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.

Lebih lanjut, Ismail juga mengatakan bahwa sejumlah perusahaan tambang di Benua Etam, juga ikut berkontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat sekitar lokasi mereka.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Ismail mendorong perusahaan tambang perlu lebih signifikan ketika penghasilan dan produksi mereka meningkat. Tentunya, pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari IUPK.

“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tutupnya. (Advertorial)

Bagikan: