FRASA.ID, SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aset pemerintah provinsi yang disewakan kepada pihak ketiga. Aset-aset tersebut diantaranya berada di komplek Mal Lembuswana dan di komplek pergudangan Jalan Ir. Sutami Samarinda.
“Kami ingin tahu, apakah nanti aset-aset itu akan dikembalikan ke pemprov atau diperpanjang lagi. Tentu ada mekanisme appraisal, mekanisme harga pasaran dan lain sebagainya yang bisa jadi PAD,” kata Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (24/10/2023).
Nidya juga mengatakan, rapat tersebut juga membahas aset-aset pemprov lainnya, seperti Lapangan Palaran, Hotel Atlet, dan aset-aset di sepanjang Sungai Mahakam. Ia meminta agar aset-aset itu bisa dipelihara dan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kami minta agar ada koordinasi dengan baik antara SKPD yang meminta aset pemprov. Jangan sampai ada aset yang beralih fungsi,” ujarnya. (Advertorial)