DPRD Kaltim Minta Dilibatkan Dalam Proses Perubahan UU No 3 Tahun 2023 Tentang IKN

FRASA.ID, SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berharap kepada pemerintah pusat agar dilibatkan dalam penyusunan proses perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Anggota DPRD Kaltim , Muhammad Udin. Ia memintaPemerintah Pusat akan mempertimbangkan partisipasi DPRD Kaltim dalam proses revisi undang-undang tersebut. Menurutnya, sebagai perwakilan suara masyarakat di Kaltim, DPRD memiliki kewajiban untuk menyuarakan pandangan mereka terkait perubahan ini.

Baca juga  DPRD Kaltim Ingatkan Kades Tidak Berpolitik Praktis

 

“Kami berharap agar kami dapat terlibat dalam proses revisi ini sebagai suara masyarakat di Kaltim,” tegas Udin, Sabtu (14/10/2023).

 

Lebih lanjut, Udin menjelaskan beberapa aspek yang menurutnya krusial dalam perencanaan revisi UU IKN. Salah satunya adalah pentingnya memberi prioritas pada partisipasi masyarakat setempat dalam berbagai aspek terkait IKN.

 

“Kami berharap regulasi yang jelas akan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal, baik dalam pembangunan maupun dalam posisi di Badan Otorita. Dengan cara ini, masyarakat dapat merasakan dampak positif dari kehadiran IKN dalam hal peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.

 

Selain itu, Udin juga menyoroti pentingnya regulasi yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah IKN. Saat ini, hak suara masyarakat di wilayah tersebut masih belum terdefinisi dengan jelas.

Baca juga  Nidya Listiyono Berikan Pandangan Terkait Draft Perubahan Tentang Peternak Domba

 

“Kami sangat menginginkan agar hak suara masyarakat tetap terjaga. Partisipasi dalam pemilihan tetap harus dijamin, mengingat betapa pentingnya peran ini dalam menjaga aspek,” tutupnya. (adv/dprdkaltim/33)

Bagikan: