FRASA.ID, SAMARINDA- Pimpinan DPRD Kalimantan Timur beserta anggota mengunjungi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, Selasa (1/8/2023).
Kedatangan anggota legislatif karang paci ini dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim 2022.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Inspektorat Daerah Kaltim untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Kaltim.
Hamas sapaan akrabnya, menyampaikan setidaknya terdapat 19 temuan yang perlu disikapi.
Dari belasan temuan itu, BPK RI Perwakilan Kaltim telah memberikan 43 rekomendasi untuk dijalankan, namun sayangnya dari semua rekomendasi itu baru 4 yang berhasil dilaksanakan.
“Makanya kita konsultasikan ke Inspektorat ke depan. Karena masih ada beberapa rekomendasi juga yang sedang dalam proses,” ujar Hamas, Selasa (1/8/2023).
Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen agar terus memantau proses tindak lanjut rekomendasi dari BPK. Dia juga berharap agar seluruh rekomendasi dari BPK bisa diselesaikan.
“Ini untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan baik dan transparan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono menuturkan, pihak legislatif mempertanyakan terkait rekomendasi yang belum terlaksana dengan baik.
Ditambahkan Agus, dalam pemeriksaan administrasi, tentu pelaksanaan rekomendasi lebih mudah.
“Kalau temuan berupa fisik seperti perbaikan infrastruktur, itu butuh waktu yang lebih lama dan datanya harus diperbaharui berkala,” terang Agus.
Kendati begitu, pihaknya belum bisa memberi informasi spesifik soal jumlah rekomendasi yang telah selesai. Sebab BPK RI Perwakilan Kaltim masih harus melihat data yang sudah ada.
Sebagai informasi, terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kaltim 2022, dari 43 rekomendasi yang ada, namun hanya sedikit yang sudah selesai.
“Sebagian besar masih dalam proses,” tambahnya.
Ditanya mengenai detail temuan itu, pihaknya belum bisa menyebutkan spesifik. Namun, BPK RI Perwakilan Kaltim mengimbau agar pemprov bisa segera memperbaiki temuan yang ada.
“Kami beri waktu 60 hari kerja untuk instansi terkait menindaklanjuti rekomendasi BPK. Setelah itu, akan ada evaluasi dan pemberian waktu tambahan selama 30 hari jika diperlukan,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim/5)