FRASA.ID, TENGGARONG-Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa pengunduran diri pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) lebih dapat diterima dibandingkan sikap tidak menjalankan tugas setelah menerima penempatan, khususnya di wilayah terpencil.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi kabar mundurnya sejumlah P3K yang mengaku keberatan dengan lokasi tugas yang jauh dari domisili. Menurut Aulia, penempatan di daerah pelosok merupakan konsekuensi yang telah melekat sejak pelamar memilih formasi jabatan.
“Penempatan itu sudah menjadi bagian dari pilihan awal. Jadi tidak tepat jika kemudian dianggap sebagai beban semata,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi narasi yang berkembang di publik yang cenderung membela pegawai yang enggan bertugas di daerah terpencil. Menurutnya, pandangan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip pemerataan pelayanan publik.
Aulia menegaskan, komitmen terhadap penempatan harus menjadi dasar utama dalam pengabdian sebagai aparatur pemerintah. Ia bahkan menyebut, pengunduran diri merupakan pilihan yang lebih bertanggung jawab dibandingkan tetap berstatus sebagai pegawai namun tidak hadir di lokasi tugas.
“Daripada menyatakan siap tetapi tidak pernah bertugas, lebih baik mengundurkan diri. Dengan begitu, formasi bisa diisi oleh mereka yang benar-benar siap,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan tidak akan membuka ruang mutasi dari wilayah terpencil ke perkotaan hanya berdasarkan alasan pribadi. Kebijakan ini diterapkan guna menjaga distribusi tenaga, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Menurut Aulia, membuka celah mutasi akan memicu permintaan serupa dari pegawai lainnya dan berpotensi memperparah ketimpangan tenaga di daerah.
“Kalau satu saja dibuka, semuanya akan meminta hal yang sama,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi di Kecamatan Tabang yang hingga kini masih kekurangan tenaga guru. Situasi tersebut, menurutnya, salah satunya dipicu oleh perpindahan tenaga dari daerah tersebut ke wilayah perkotaan.
“Jangan sampai kita mempertanyakan kekurangan guru di daerah, sementara tenaga yang ada justru berpindah ke kota,” ucapnya.
Di sisi lain, Aulia meminta para P3K yang mengundurkan diri untuk menyampaikan alasan secara objektif. Hal itu dinilai penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah yang akan diteruskan ke pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait pengelolaan aparatur sipil negara.
Evaluasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari besaran gaji hingga kondisi fasilitas penunjang di lokasi penugasan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan skema alternatif untuk mengatasi kekurangan tenaga di wilayah terpencil, salah satunya melalui Bantuan Keuangan Khusus Daerah (BKKD) bagi tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan.
Aulia menambahkan, kebijakan serupa berpotensi diperluas ke sektor lain, termasuk tenaga pendidik, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di seluruh wilayah.
“Pelayanan kepada masyarakat di daerah terpencil harus tetap terpenuhi. Karena itu, komitmen terhadap penempatan tidak bisa ditawar,” pungkasnya.





