FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Polres Kukar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (algaka) di sejumlah titik di Kecamatan Tenggarong, Kamis (17/4/2024).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kondusif selama masa tenang menjelang pelaksanaan PSU. Sebanyak 14 personel dari Polres Kukar diterjunkan untuk mendukung proses penertiban tersebut.
Perwira Pengendali Hari Tenang PSU Kabupaten Kutai Kartanegara, IPDA Firmansyah Alvianrivan Ramadhan, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan pemilu dan memastikan tidak adanya aktivitas kampanye terselubung di masa tenang.
“Kami bersama Bawaslu Kukar berkomitmen untuk menjaga netralitas dan ketertiban selama masa tenang menjelang PSU. Penertiban alat peraga kampanye ini adalah bagian dari langkah tegas kami untuk menegakkan aturan,” ujar IPDA Firmansyah.
Penertiban dilakukan di berbagai titik strategis di Kecamatan Tenggarong yang sebelumnya menjadi lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu. Pihak Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan telah memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para peserta pemilu.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan suara dalam suasana yang damai dan tertib, serta menjaga integritas proses demokrasi di Kutai Kartanegara.