Dilema Penempatan P3K di Kukar, Jarak dan Biaya Hidup Picu Pengunduran Diri

FRASA.ID, TENGGARONG-Kebijakan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berbasis kebutuhan instansi memunculkan konsekuensi di lapangan. Sejumlah tenaga P3K di Kabupaten Kutai Kartanegara memilih mengundurkan diri setelah ditempatkan di lokasi yang jauh dari domisili.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2026, pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah pasti pegawai yang mundur. Meski demikian, hasil verifikasi awal menunjukkan kisaran pengunduran diri mencapai belasan orang.

“Data lengkapnya masih kami rekap, tetapi dari pengajuan pemberhentian yang masuk, jumlahnya diperkirakan antara 10 hingga 20 orang,” kata Arianto, Kamis (16/4/2026).

Baca juga  Tangani Longsor, Dinas PU Kukar Tutup Satu Jalur Kalan Poros Samarinda-Tenggarong

Menurutnya, keputusan mundur sepenuhnya merupakan hak individu, sehingga tidak ada konsekuensi administratif berupa sanksi dari pemerintah daerah. Pegawai yang mengundurkan diri otomatis tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan Pemkab Kukar.

Ia menjelaskan, penempatan P3K dilakukan berdasarkan regulasi pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya berperan dalam memetakan kebutuhan pegawai di tiap organisasi perangkat daerah. Skema ini bertujuan untuk mendistribusikan tenaga kerja secara merata.

Baca juga  Kecamatan Loa Kulu Jadi Salah Satu Kecamatan Penerima Anggaran Terbanyak APBD Kukar

Namun, dalam implementasinya, kondisi di lapangan tidak selalu sejalan dengan harapan. Beberapa instansi mengalami kelebihan tenaga, sehingga sebagian pegawai harus dialihkan ke wilayah lain yang masih kekurangan.

Situasi tersebut membuat sejumlah P3K harus bekerja jauh dari tempat tinggal asal. Faktor keterbatasan hunian serta tingginya biaya hidup di lokasi penugasan menjadi alasan utama sebagian pegawai memilih mengundurkan diri.

“Banyak yang merasa keberatan karena harus mencari tempat tinggal baru, sementara penghasilan yang diterima dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Baca juga  Penanganan Longsor, Satu Jalur Jalan Poros Tenggarong-Samarinda Kembali Ditutup Hingga Akhir 2023

Arianto menambahkan, hingga saat ini belum terdapat kebijakan yang memungkinkan P3K untuk mengajukan pemindahan kembali ke daerah asal. Penempatan tetap mengacu pada kebutuhan formasi yang telah ditetapkan.

Meski menimbulkan tantangan, ia menilai sistem ini tetap penting untuk menjaga keseimbangan distribusi aparatur, mengingat jumlah P3K di Kukar yang mencapai ribuan orang.

Pemerintah daerah pun dihadapkan pada tantangan untuk memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan efektif, tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan pegawai di lapangan.(*)

Bagikan: