FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono memberikan arahan agar Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), mulai dari pengadaan maupun pemeliharaan, Senin (27/11/2023).
Hal Ini merupakan peran DPU Kukar dalam melaksanakan siklus pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sunggono menyebut, tertib administrasi BMD sangat diperlukan, bahkan perlu penekanan khusus. Pada hakikatnya, belanja modal adalah belanja untuk memenuhi kebutuhan dalam bentuk barang modal atau yang lazimnya disebut sebagai aset.
la meminta, DPU Kukar harus mampu melakukan identifikasi kebutuhan jalan, mulai dari pembuatan badan jalan, peningkatan struktur, pemeliharaan dan perbaikan.
Identifikasi yang memadai akan mempengaruhi penggunaan rekening belanja, cara pencatatan aset yang tentunya akan berdampak pada laporan BMD yang akuntabel.
Hal ini pun akan memberikan pengaruh pada laporan keuangan, baik DPU itu sendiri maupun laporan keuangan pemerintah daerah yang akan diaudit oleh BPK RI. Mengingat 70 persen (tujuh puluh persen) dari nilai neraca keuangan adalah neraca aset.
Adapun dalam hal pengawasan dan pengendalian, Dinas PU dapat menggandeng Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Hal ini dilakukan agar dapat
memitigasi hal-hal yang berpotensi menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.
“Saya mengapresiasi dan berharap agar tujuan kegiatan ini dapat tercapai, dan Dinas PU segera mengimplementasi pengelolaan barang milik daerah yang efektif dan efisien,” harapnya. (ADV)