. 21 Proyek Strategis Dinas PU Kukar Diawasi Kejaksaan Negeri

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Sebanyak 21 proyek strategis di bawah komando Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendapat pendampingan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.

Ini menindaklanjuti upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara yang melakukan Memorandum of Understanding (Mou) bersama Kejari Kukar terkait pendampingan proyek strategis.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PU Kukar, Linda Juniarti, mengatakan, di tahun 2023 ini, total ada sebanyak 21 proyek strategis di Kukar dilakukan pendampingan oleh Kejari Kukar.

Baca juga  Jalan Poros Desa Tani Bhakti Diperbaiki Setelah 11 Tahun Rusak

Diantaranya, pelebaran Jalan Ahmad Yani, pelebaran Jalan Mayjen Sutoyo dan peningkatan kapasitas struktur jalan poros Kahala.

“Untuk nilai paket kegiatan yang di Ahmad Yani kurang lebih Rp22 miliar dan yang Jalan Mayjen Sutoyo kurang lebih Rp25 miliar. Kemudian yang Kahala sekitar Rp31 miliar,” ujar Linda, Selasa (21/11/2023).

Bahakan dalam pemaparan progres pengerjaan proyek-proyek strategis tersebut, Dinas PU kukar selalu mengundang Kejari Kukar. Hal ini bertujuan agar rekanan dapat mengerti dan mentaati aturan-aturan kegiatan yang sedang dikerjakan.

Baca juga  Dinas PU Kukar Gencar Perbaiki Jalan Rusak di Kecamatan Loa Kulu

“Pemaparan semua paket yang didampingi Kejari Kukar itu melakukan persentase, baik dari PPK maupun penyedia jasa. Didampingi sama konsultan pengawas juga terkait pemaparannya,” sebut Linda.

Melalui kerjasama ini juga disebut dapat menjadi pengontrol urusan administrasi antara Dinas PU Kukar dan pihak penyedia jasa. Salah satu contohnya, meminimalisir terjadinya keterlambatan laporan atas proyek yang sedang dikerjakan.

Baca juga  Akses Jalan Desa Teratak Kukar Diguyur Anggaran Rp2 Miliar

“Jadi kalau misalkan dia didampingi Kejaksaan Kukar kan dia bisa cepat administrasnya, misalnya seperti keterlambatan laporan,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan: