Usulan Perbaikan Jalan Poros Desa Loleng Direspon Pemerintah Pusat

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan perbaikan Jalan Poros Desa Loleng, Kecamatan kota Bangun, Kukar, kepada pemerintah pusat.

Usulan perbaikan jalan sepanjang 2 kilometer tersebut, dilakukan secara langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, beberapa waktu lalu.

Diketahui usulan yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu menuai respon positif. Usai mengajukan bantuan, Pemkab Kukar akhirnya menerima bantuan anggaran senilai Rp 25 miliar.

Baca juga  Mandat Bupati Edi Damansyah ke Dinas PU Kukar, Bangun Akses Jalan Utama Perkebunan Rakyat

Kepala Bidang Bina Marga, Linda Juniarti, membenarkan usulan dan keberhasilan pemerintah daerah menerima bantuan dari pemerintah pusat itu. Ia menilai itu merupakan keberhasilan

“Jadi usulan kepada kementerian PUPR itu, kita menerima alokasi Rp 25 miliar untuk perbaikan jalan di Desa Loleng,” ungkap Linda, Senin (13/11/2023).

Ia menjelaskan, alokasi dana senilai puluhan miliar itu juga merupakan program khusus dari pemerintah pusat. Hal tersebut berasal dari kebijakan pemerintah pusat yang mengizinkan kementerian menghibahkan anggaran untuk memperbaiki jalan di daerah.

Baca juga  Pemkab Kukar Fokus Atasi Krisis Air Bersih di Muara Jawa dan Samboja

“Jadi itu program pemerintah pusat yang mempunyai kebijakan untuk memperbaiki jalan daerah. Nanti jalan itu tetap milik daerah,” tuturnya.

Meski kondisinya Kabupaten Kukar sebagai pihak pengusul perbaikan jalan tersebut, namun nantinya jalan poros Desa Loleng akan di kelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebab kata Linda, pada 2023 ini terbit Surat Keputusan (SK) pengelolaan jalan dari Provinsi Kaltim yang menyatakan Jalan Loleng masuk kedalam jalan poros milik provinsi. (ADV)

Baca juga  Jalan Muara Badak-Marangkayu Diambil Alih Pemprov Kaltim

Bagikan: