Diarpus Berharap Kutai Kartanegara Semakin Banyak Punya Arsiparis

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Lina Rodiah dan beberapa pejabat yang mendampinginya rampung melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali bersama dengan puluhan ASN lainnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Aji Lina Rodiah menceritakan selain melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait kearsipan, kemudian melihat secara langsung depo arsip Kabupaten Badung.

Menurtnya, hal yang sangat luar biasa dan inspiratif dari Kabupaten Badung ialah banyaknya ASN berprofesi sebagai arsiparis, tentu berkat hal ini pula Kabupaten Badung menduduki peringkat kedua secara nasional dalam pengelolaan arsip.

“Disamping ditunjang sarana prasarana yang representative, Badung juga memiliki banyak arsiparis mencukupi, kita juga disini berusaha menambah agar SDM kita bisa menjadi arsiparis,” kata Aji Lina, Jumat (17/11/2023).
Selain mengoptimalkan ASN yang ada di Diarpus, pihaknya menginginkan di setiap OPD Pemkab Kukar itu juga memiliki arsiparis.

Baca juga  Bawaslu Kaltim Persiapkan Tata Kelola Kearsipan Demi Pemilu 2024

Untuk upaya itu Diarpus siap berkolaborasi dengan OPD yang bersangkutan untuk mengirim ASN nya agar bisa kami diikutkan Bimtek menjadi arsiparis.

“Karena kan arsiparis itu standar nasional mendapatkan pelatihan dari ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), jadi teknisnya kita membuat surat ke OPD siapa yang mau ikut pelatihan bimtek untuk menjadi arsiparis, atau bisa juga mereka yang bersurat ke kami nanti untuk kemudian kita bimtek-kan di ANRI,” harapnya.
Pentingnya Kukar memiliki ketersediaan tenaga arsiparis yang tersertifikasi nasional. Hal ini tentu akan berdampak positif pada pengelolaan arsip di Kukar.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) arsiparis bisa diartikan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal maupun pendidikan atau pelatihan kearsipan.
Arsiparis juga merupakan orang yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung untuk melakukan kegiatan pengarsipan, baik sebagai pegawai negara atau karyawan swasta.

Hampir sama seperti KBBI, berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009, arsiparis dapat didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Baca juga  Pecah Pestapore di Aji Imbut, Momen Berkumpulnya Seluruh Kekuatan Pendukung Edi-Rendi

Sementara itu, pengertian arsiparis menurut Permenpan No. 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis yang telah diubah dengan Permenpan RB No. 13 Tahun 2016, arsiparis dapat dipahami sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan.

Serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, pemerintahan desa dan satuan organisasi perguruan tinggi negeri.

Seorang arsiparis harus mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan instansi atau lembaga manapun sehingga dapat meningkatkan kinerja dari instansi maupun lembaganya.

Baca juga  Camat Sukono Dorong Tolerasni Antar Umat Beragama Terus Digalakkan

Seseorang yang berprofesi sebagai arsiparis perlu memiliki sebuah karakter dengan pribadi yang kuat. Pasalnya, arsiparis merupakan pihak yang mengemban tanggung jawab terkait pengelolaan kearsipan.

Tidak hanya itu, arsiparis sendiri juga harus mampu melaksanakan tugas dan perannya dengan semangat integritas yang tinggi dan penuh tanggung jawab.

Hal ini dikarenakan arsiparis adalah pihak yang memiliki peran penting dalam melakukan pengelolaan informasi, penjaga, dan pemelihara warisan budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa yang akan datang.

“Jumlah arsiparis di Kukar sangat kurang, kalau arsiparis murni cuma dua disini (di Kukar, red), tapi ada beberapa orang itu penyetaraan tapi kalau yang murni cuma dua, jadi ya sangat-sangat kurang. Oleh karena itu diharapkan masing-masing OPD itu memiliki arsiparis minimal 2 orang, itu yang harus diperhatikan, mudahan lah para OPD ini bisa mengupayakan agar mereka juga bisa mempunyai arsiparis,” pungkas Aji Lina Rodiah. (Advertorial)

Bagikan: